DPR RI Harus Berani Rekontruksi Hukum Tipu Gelap, Dr Johan: Pasal 492 KUHP Belum Mencerminkan Rasa Keadilan
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: DPR RI dan pemerintah harus berani melakukan rekontruksi terhadap Pasal 492 KUHP nasional, pengganti Pasal 378 tentang penipuan. Karena pasal yang akan diberlakukan 2026...