
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Mahkamah Konstitusi [MK] menolak Permohonan Nomor 294/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi [UU Dikti]. Mahkamah menegaskan, norma tersebut tidak bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Rumusan norma Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 tidak mengandung makna yang menegasikan perintah konstitusional berkenaan dengan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD,” ujar Enny.
Tidak Atur Besaran, Hanya Tegaskan Kewajiban Negara
MK menilai, Pasal 83 ayat (1) UU Dikti yang berbunyi “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” tidak mengatur besaran atau persentase spesifik dana pendidikan tinggi. Norma tersebut, menurut Mahkamah, semata-mata menegaskan adanya kewajiban negara untuk mengalokasikan dana pendidikan tinggi melalui APBN.
Secara konstitusional, lanjut Enny, terminologi “dana Pendidikan Tinggi” dalam pasal tersebut telah mencakup seluruh jenjang pendidikan tinggi dalam sistem pendidikan nasional, baik Perguruan Tinggi Negeri [PTN] maupun Perguruan Tinggi Swasta [PTS]. Dengan demikian, dana tersebut merupakan bagian integral dari “anggaran pendidikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Gugatan Dosen PTS Soal Kepastian Pendanaan Penelitian
Permohonan ini diajukan oleh Aris Armunanto, dosen Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia. Pemohon mendalilkan, Pasal 83 ayat (1) UU Dikti hanya berhenti pada kewajiban menyediakan dana, tanpa mewajibkan pemerintah membangun sistem kebijakan pendanaan yang berbasis pada kebutuhan riil penyelenggaraan pendidikan tinggi.[LP3I]
Menurut Pemohon, keterbatasan pembiayaan di PTS berdampak langsung pada minimnya dana penelitian, yang pada akhirnya merugikan hak konstitusional dosen sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Pendidikan tinggi, dalil Pemohon, tidak hanya membutuhkan dana untuk pembelajaran, melainkan juga untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas dosen, inovasi teknologi, pengabdian masyarakat, dan pengembangan kelembagaan.
Pemohon juga menyoroti Pasal 89 ayat (6) UU Dikti yang dinilai belum memberikan kepastian. Pasal tersebut memang mengatur persentase dana bantuan operasional PTN, namun tidak merumuskan formula distribusi yang konkret bagi PTS, termasuk besaran minimal dana penelitian bagi dosen PTS dan jaminan keberlanjutannya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Dikti inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui sistem kebijakan pendanaan Pendidikan Tinggi yang disusun berdasarkan kebutuhan dan fungsi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional”.
Putusan MK: Dalil Tidak Berdasar
Mahkamah menilai dalil tersebut tidak berdasar secara konstitusional. Kewajiban menyediakan dana pendidikan tinggi dalam UU Dikti justru merupakan perwujudan dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, bukan penegasian. Soal kebijakan teknis, formula, dan skema distribusi dana kepada PTN dan PTS, merupakan ranah kebijakan legislasi dan eksekutif, bukan persoalan konstitusionalitas norma.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa negara tetap terikat pada kewajiban konstitusional menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen, di mana di dalamnya telah termasuk pendanaan pendidikan tinggi. (dks/bek)

