
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam menjaga daya saing dan iklim investasi di Jawa Timur. Hal itu menjadi fokus dalam audiensi strategis antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) di Grha KADIN Jatim, Surabaya.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum R. Fadjar Widjanarko dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Ufi Mayakapti. Kehadiran rombongan Kemenkum Jatim diterima langsung oleh Ketua Umum KADIN Jatim, H. Adik Dwi Putranto, bersama jajaran Wakil Ketua Umum Bidang.
Bagi KADIN Jatim, audiensi ini tidak sekadar koordinasi kelembagaan, melainkan langkah strategis untuk memastikan regulasi di sektor badan hukum berjalan selaras dengan kebutuhan dunia usaha.
“KADIN Jatim menyambut baik sinergi ini. Bagi pelaku usaha, kepastian dan kemudahan administrasi badan hukum adalah fondasi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, efisien, dan berdaya saing di Jawa Timur,” ujar Adik Dwi Putranto.
Fokus utama pembahasan adalah sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Aturan ini dinilai akan berdampak langsung pada tata kelola korporasi dan transparansi usaha.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah kewajiban penyampaian laporan tahunan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kemenkum Jatim menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai disertai sanksi administratif pada November 2026.
Dari sisi ekonomi, kebijakan pelaporan tahunan melalui SABH dinilai KADIN Jatim sebagai instrumen penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas perusahaan di mata investor dan lembaga keuangan. Data badan hukum yang tertib dan valid akan memperkuat kepercayaan pasar serta mempercepat proses ekspansi usaha, termasuk bagi UMKM yang naik kelas menjadi PT.
KADIN Jatim berharap, implementasi Permenkum 49/2025 dapat disosialisasikan secara masif dan inklusif kepada seluruh anggota, khususnya pelaku usaha di daerah, agar tidak menimbulkan hambatan administratif menjelang pemberlakuan sanksi.
Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, KADIN Jatim dan Kemenkum Jatim berkomitmen untuk mengawal kebijakan hukum yang pro-investasi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan. (red)

