
Oleh: Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., CP.Arb., (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)
GUGATAN yang diajukan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan registrasi Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, jika dibedah dengan kacamata Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, adalah gugatan yang cacat formil di tiga lapis sekaligus. Yaitu, kadaluarsa, kehilangan objek, dan sesat kewenangan.
Persoalan ini tidak perlu dijawab dengan perdebatan politik soal ijazah, melainkan dengan pertanyaan paling mendasar dalam hukum acara, apakah masih ada objek sengketa PHPU yang sah untuk diperiksa pada September 2026 terhadap Pemilu Presiden 2024? Jawabannya tegas: tidak ada.
Gugatan Secara Hukum Telah Mati: Lewat 900 Hari
Hukum acara PHPU adalah hukum acara yang cepat dan final. Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara eksplisit menentukan, keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Faktanya, KPU telah menetapkan hasil Pemilu Presiden 2024 pada 20 Maret 2024. Batas akhir pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. Batas ini bukan tafsir, melainkan norma yang telah dipertegas kembali melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 demi menjamin kepastian hukum.
Mahkamah Konstitusi mencatat, permohonan Denny dkk baru diajukan pada September 2026. Artinya, gugatan ini diajukan lebih dari 900 hari setelah tenggat.
Ini bukan lagi keterlambatan yang bisa ditoleransi dengan dalih keadilan substantif. Ini adalah gugatan kadaluarsa yang objeknya telah mati. Jika dalil “keadilan substantif” dipakai untuk menerobos batas waktu PHPU, maka seluruh prinsip finalitas Pemilu akan runtuh. Besok, siapa pun bisa menggugat hasil Pemilu 10 tahun lalu dengan alasan baru.
Hukum acara dibuat bukan untuk menghalangi keadilan, tetapi untuk memastikan keadilan dicari di forum yang benar, dengan cara yang benar, dan pada waktu yang benar.
Doktrin Kehilangan Objek: Yurisprudensi MK Sudah Final
Mahkamah Konstitusi memiliki doktrin yang mapan, yaitu kehilangan objek atau vervallen van het object. Yurisprudensi paling relevan adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dalam perkara yang juga mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, MK menyatakan permohonan kehilangan objek karena norma tersebut telah diberi pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Amar putusan MK saat itu jelas: permohonan tidak dapat diterima.
Logika yang sama berlaku pada perkara Denny dkk. Objek PHPU adalah sengketa hasil. Hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan, sengketa hasilnya telah diputus MK pada Maret-April 2024, pasangan calon terpilih telah dilantik dan sedang menjalankan pemerintahan. Objek PHPU itu sendiri sudah tidak ada lagi di dunia hukum.
Terlebih, Pasal 6A UUD 1945 menegaskan konstruksi yang tidak bisa dipisahkan:
Ayat (1): Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ayat (2): Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan.
Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket konstitusional yang dipilih langsung oleh rakyat. Paket itu tidak dapat dibelah ditengah jalan melalui mekanisme PHPU yang kadaluarsa. Kecuali salah satunya mangkat, berhenti, atau diberhentikan melalui mekanisme konstitusional lain.
Error in Objecto dan Sesat Forum
Di sinilah letak kekeliruan paling fatal dari gugatan ini: error in objecto dan sesat forum. Petitum Pemohon tidak hanya meminta pembatalan penetapan hasil Pemilu 2024, tetapi juga meminta konsekuensi hukum berupa pembatalan pelantikan Gibran dan meminta MPR untuk memilih Wakil Presiden baru berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Ini adalah pencampuradukan tiga rezim hukum yang berbeda:
Pertama; PHPU yang menguji hasil perolehan suara.
Kedua; Sengketa persyaratan calon yang seharusnya diuji sebelum pemungutan suara di Bawaslu dan PTUN.
Ketiga; Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah diatur secara limitatif dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Jika logika Pemohon adalah “Wapres yang sudah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi syarat”, maka forumnya bukan lagi PHPU. Forum konstitusionalnya adalah pemakzulan (impeachment), bukan menghidupkan kembali sengketa hasil Pemilu yang sudah final.
Meminta MK membatalkan pelantikan melalui jalur PHPU sama dengan meminta Pengadilan Negeri membatalkan Undang-Undang. Salah kamar, salah pintu.
MK Tidak Perlu Masuk ke Pokok Perkara
Perkara ini memberikan ujian bagi Mahkamah Konstitusi untuk konsisten menjaga marwah hukum acaranya sendiri. Mahkamah tidak perlu dan tidak boleh memaksakan diri memeriksa pokok perkara soal ijazah.
Sebab jika itu dilakukan, MK justru akan menciptakan preseden buruk bahwa tenggat waktu PHPU bisa dilanggar, objek yang telah hilang bisa dihidupkan kembali, dan mekanisme pemberhentian Wapres bisa ditempuh lewat pintu belakang PHPU.
Argumentasi hukum untuk menyatakan permohonan ini niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima) sudah lebih dari cukup.
Dan putusan NO inilah yang justru akan menyelamatkan kepastian hukum Pemilu dan tatanan ketatanegaraan kita dari politisasi hukum acara yang berkepanjangan. (**)

