
Oleh: Kang Bejo (Rudi H.D. Cahyono)
PERKARA Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dkk adalah cermin telanjang. Apakah Mahkamah Konstitusi masih menjadi penjaga konstitusi, atau sudah resmi menjadi penjaga status quo?
Alasan paling malas untuk menggugurkan perkara ini mungkin sudah disiapkan, yaitu sudah lewat tenggang waktu, sudah dilantik, objek hilang, final dan selesai. Ini seperti argumen tukang stempel, bukan argumen negarawan konstitusi.
Jika logika ini dipakai, maka pesan sosialnya sangat brutal bagi rakyat: Curanglah sejak awal, secepat mungkin, lalu berlindung di balik pelantikan. Setelah dilantik, kecuranganmu akan diputihkan oleh kalender.
Itulah mengapa perkara ini harus diperiksa secara substantif. Bukan karena benci Gibran Rakabuming Raka, tapi karena kita membenci masa depan dimana syarat jadi pemimpin bisa dikadaluwarsakan.
Finalitas Tanpa Validitas Adalah Penipuan Konstitusional
Negara ini mengajarkan anak-anaknya untuk sekolah 12 tahun, kuliah, kejar ijazah dengan susah payah. Lalu di puncak kekuasaan, kita disuruh percaya bahwa syarat pendidikan itu cuma formalitas administratif yang bisa gugur karena lewat 3 hari?
Inilah luka sosial yang paling dalam. Perkara ini bukan sekadar soal Pasal 169 UU Pemilu. Ini soal penghancuran total ide meritokrasi.
Ketika Mahkamah berdalih “sudah final karena sudah dilantik”, ia sedang mengirim pesan kepada 280 juta rakyat bahwa aturan itu hanya keras ke bawah, tapi lentur ke atas. Untuk rakyat, ijazah palsu bisa bikin dipecat jadi pegawai honorer. Untuk calon Wakil Presiden, dugaan cacat syarat pendidikan bisa dianggap hilang karena sudah terlanjur dilantik.
Kecurangan Merusak Segalanya Tidak Berlaku Jika Sudah di Istana.
Jangan berlindung di balik Putusan 102/PUU-XXI/2023. Itu akal-akalan sesat. Objek di Putusan 102 adalah norma yang sudah selesai dimaknai. Objek di perkara Denny adalah apakah seseorang memenuhi syarat pendidikan atau tidak. Fakta tidak bisa kadaluwarsa. Selama orang yang didalilkan cacat syarat itu masih duduk dan menerima gaji dari uang rakyat, fakta itu terus hidup. Ini yang disebut continuing unconstitutional act. Pelantikan tidak menyembuhkan cacat, pelantikan justru membuat cacat itu dibiayai APBN setiap hari.
Tenggang Waktu Senjata Untuk Menutup Kebenaran
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menyebut 3 hari setelah penetapan 20 Maret 2024, yaitu 23 Maret 2024. Secara kalender, ya, gugatan ini telat 2 tahun. Tapi secara akal sehat sosial, ini pertanyaan bodoh: Bagaimana rakyat bisa menggugat sesuatu yang buktinya baru bisa diakses, diverifikasi, dan dibuka secara utuh pada 2026?
Hukum acara di seluruh dunia mengenal doktrin hidden defect dan discovery rule. Tenggang waktu gugur ketika cacat itu sengaja disembunyikan, baru terungkap belakangan, dan bersifat fundamental. Jika kita tetap memaksakan 23 Maret 2024, MK bukan sedang menegakkan kepastian hukum. MK sedang menegakkan kepastian untuk menipu.
Apa gunanya kepastian hukum jika isinya adalah ketidakpastian kebenaran? Kepastian semacam itu bukan kepastian, itu pembenaran. Itu adalah cara paling halus untuk mengatakan kepada publik: “Kami tahu ada masalah, tapi kami lebih takut ribut daripada menegakkan kebenaran.”
MK pernah berani ultra petita. MK pernah berani menerobos batas formil demi keadilan substantif. Mengapa sekarang mendadak menjadi Mahkamah Kalender yang kerjanya hanya menghitung hari dengan kalkulator?
Jawabannya hanya satu: Karena yang dihadapi bukan warga biasa, melainkan kekuasaan yang sudah final.
Petitum MPR Bukan Salah Kamar, Justru Paling Jujur
Pihak yang menolak gugatan menertawakan petitum Denny dkk yang meminta MPR memilih Wakil Presiden baru lewat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Dibilang error in objecto, salah forum, harusnya lewat pemakzulan Pasal 7A/7B.
Justru di sinilah kecerdasan sosial para Pemohon. Mereka tidak menuduh Gibran melakukan pelanggaran berat saat menjabat. Mereka mendalilkan sesuatu yang jauh lebih mendasar: Jabatannya sejak awal tidak pernah sah diisi karena syarat calon tidak terpenuhi.
Jika sejak awal tidak sah, maka tidak ada yang perlu dimakzulkan. Yang ada adalah kekosongan jabatan. Dan jika jabatan Wakil Presiden kosong, UUD 1945 sudah sangat jelas Pasal 8 ayat (2), MPR yang memilih.
Ini bukan salah kamar. Ini adalah upaya untuk tidak menyeret negara ke drama pemakzulan yang gaduh. Ini konstruksi yang paling lurus, paling konstitusional, dan paling tidak berdarah.
Jika MK menolak logika ini, ia sedang menciptakan preseden paling berbahaya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni cacat syarat calon bisa dicuci lewat pelantikan. Besok, siapa pun bisa maju dengan syarat abal-abal, asal mampu bertahan sampai dilantik. Setelah itu, ia kebal.
Pada akhirnya, perkara ini tidak akan menentukan nasib Gibran seorang. Tetapi akan menentukan nasib akal sehat kita sebagai bangsa.
Jika syarat pendidikan pemimpin bisa dinegosiasikan lewat daluarsa, jika validitas bisa dikalahkan oleh finalitas, jika kebenaran bisa dikubur oleh kalender, lalu apa yang tersisa dari konstitusi untuk diajarkan kepada anak-anak kita di sekolah?
Apakah kita akan bilang: “Nak, belajar yang rajin, tapi ingat, di negeri ini aturan hanya berlaku sampai orang kuat dilantik”?
MK harus tetap menjadi Mahkamah Konstitusi, penjaga keadilan substantif yang dipercaya rakyat. Bukan menjadi Mahkamah Kalender, tukang hitung tenggang waktu bagi kekuasaan yang sudah final.
Karena ketika keadilan dikalahkan oleh hitungan hari, yang mati bukan hanya satu perkara. Yang mati adalah kepercayaan sosial seluruh rakyat pada gagasan bahwa hukum masih sama untuk semua orang. (**)

