
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Mahkamah Konstitusi [MK] menolak permohonan uji materi Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Nomor 291/PUU-XXIV/2026 itu sekaligus menegaskan, advokat boleh berpraktik sebagai kuasa di bidang merek, asal memenuhi syarat sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual.
Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Resa Indrawan Samir dan Agustiar. Keduanya mempersoalkan definisi “Kuasa” dalam UU Merek yang berbunyi: “Kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Menurut para Pemohon, definisi limitatif tersebut menutup akses advokat untuk memberikan jasa hukum dalam pendaftaran dan pengurusan merek serta indikasi geografis.
Dalil itu dimentahkan Mahkamah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK menyatakan, norma tersebut tidak melarang advokat berpraktik, melainkan hanya mensyaratkan kompetensi khusus.
“Advokat, termasuk para Pemohon, apabila hendak menjadi kuasa dalam pengajuan dan pengurusan permohonan merek harus memiliki kualifikasi sebagai konsultan kekayaan intelektual, sebagaimana amanat pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU 20/2016,” ujar Saldi.
Saldi menegaskan, anggapan bahwa Pasal 1 angka 13 membatasi hak advokat untuk memperoleh pekerjaan sebagai kuasa hukum di bidang merek adalah dalil yang tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan.
Mahkamah menilai, tidak ada larangan profesi advokat untuk beracara di bidang merek dan indikasi geografis. Pintu itu tetap terbuka, sepanjang advokat telah ditetapkan sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak petitum Pemohon yang meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi “Kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual atau Advokat yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Putusan ini mempertegas bahwa jabatan advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual dapat dirangkap, namun tidak otomatis. Kualifikasi konsultan tetap menjadi syarat mutlak. (red)

