JatimTerkini.com

Tag : PN Surabaya

Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Sidang Dugaan Penggelapan Manager PT IMSI Dinilai Langgar KUHAP Baru, Dakwaan Dibacakan Tapi BAP Tak Diberikan

Kang Rudy
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Eko Yuwono, Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) dinilai melanggar UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP...
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Kejuaraan Lari Jatim Half Marathon 2026 Batal di Gelar, Panitia Didakwa Pasal Penipuan

Kang Rudy
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan penyelenggaraan ajang lari Jatim Half Marathon 2026, Selasa (09/6/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum...
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Kasus Pengeroyokan Pengacara, Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat FormilĀ 

Kang Rudy
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kasus pengeroyokan pengacara oleh debt collector BNI kian memanas. Bahkan, dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dinilai cacat formil dan substansial. Hal itu dikatakan pengacara...
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Klaim Tri Kumala Dewi atas Rumah Jalan Dr Soetomo Disebut-sebut Banyak Kejanggalan

Kang Rudy
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Pudji Rahayu dan Tri Kumala Dewi yang mengklaim sebagai pemilik atas rumah Jalan Dr Soetomo No.55 Surabaya kembali dipertanyakan. Pasalnya, keabsahan atas klaim tersebut...
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Terdakwa Viral Blast Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 10 M, Andry: Kami Apresiasi Putusan Hakim

Kang Rudy
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memvonis terdakwa Putra Wibowo 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa kasus penipuan viral blast ini juga di...
Headline JTHukrimTerkini

Eksepsi BCA Galaxi ditolak Hakim PN Surabaya, Andry: Sidang selanjutnya kita buka bukti akurat

Kang Rudy
JATIMTERKINI.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menolak eksepsi tergugat BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Galaxy Surabaya Jalan Soekarno Hatta No.37-39 Surabaya. Dan, mengabulkan permohonan...