
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Pudji Rahayu dan Tri Kumala Dewi yang mengklaim sebagai pemilik atas rumah Jalan Dr Soetomo No.55 Surabaya kembali dipertanyakan. Pasalnya, keabsahan atas klaim tersebut terdapat sejumlah kejanggalan hukum yang tak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN)) Surabaya.
Sejumlah kejanggalan itu dibeberkan oleh ketiga kuasa hukum pemohon eksekusi Handoko Wibisono, yakni Iko Kurniawan SH MH, Reno Suseno SH dan Benny Abadi SH. Mereka menyoroti adanya kejanggalan, termasuk adanya putusan PK (Peninjauan Kembali) seperti yang disampaikan oleh Tri Kumala Dewi.
Di antaranya, adanya perlawanan eksekusi oleh Pudji Rahayu. Menurut Iko Kurniawan, Pudji Rahayu sebelumnya mengklaim telah membeli rumah Jalan Dr Soetomo No.55 dari Tri Kumala Dewi berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Namun, Pudji Rahayu ternyata tidak muncul sebagai pihak intervensi ketika kasus sengketa tersebut mencuat ke publik.
“Ini aneh, kenapa selama ini dia (Pudji Rahayu) enggak muncul sebagai intervensi? Logikanya kalau kita beli rumah tunai Rp 7 miliar, tiba-tiba mau dieksekusi dan ternyata ada beberapa kasus. Apa enggak mengecewakan kita? Kami menilai itu sebagai kejanggalan,” tegas Iko kepada awak media.
Iko menjelaskan, jika Handoko sebagai pemilik rumah Jalan Dr Soetomo berdasarkan fakta, yang dikuatkan oleh bukti-bukti yang ada. Salah satunya ialah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian, pada 14 Mei 1969 eigendom verponding tersebut didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya hingga terbit SHGB Nomor 651.
“Kemudian, sertifikat tersebut menjadi objek jual beli pertama kali melalui Akta Jual Beli Nomor 77 Tahun 1972, antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Berjalannya waktu, oleh Dokter Hamzah rumah itu dijual ke Tina Indrawati Juanda. Dan, pada tahun 2007, Tina Indrawati menjual lagi ke Rudianto Santoso. Yang terakhir, oleh Rudianto obyek itu dijual ke klien kami yaitu Handoko Wibisono pada November 2016,” papar Iko.
Selain itu, Iko juga menyoroti klaim kepemilikan atas rumah tersebut oleh Tri Kumala Dewi, yang mengaku berdasarkan putusan PK. “Anehnya lagi, dalam perkara nomor 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, Tri Kumala Dewi dalam depositanya nomor 8 mendalilkan bahwa dirinya adalah pemilik atas objek tanah dan bangunan itu berdasarkan putusan PK. Padahal, di dalam amar putusan PK enggak ada yang menyatakan dia sebagai pemiliknya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dikatakan Iko, kejanggalan juga terlihat adanya sikap TNI AL dalam konferensi. “Dalam konferensi perkara nomor 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, Angkatan Laut serta tergugat itu tidak mengajukan hak penjelasan. Saya enggak tahu kenapa ya? Mereka hadir saat mediasi, tapi enggak mengajukan jawaban. Tetapi mereka juga hadir saat pemeriksaan saksi. Ini juga aneh,” ujarnya.
Adanya kejanggalan atas klaim tersebut juga diungkap Reno Suseno. Diantaranya kejanggalan dalam konsinyasi yang dibawakan oleh Tri Kumala Dewi. “Dari konsinyasi yang disampaikan oleh Ibu Tri Kumala itu menunjukkan bahwa dia adalah penyewa. Pada saat itu, pengajuan pembelian atas objek ini tidak pernah disetujui. Kenapa bisa saya bilang begitu? Karena satu hal, kenapa konsinyasi ini bisa sampai tiga kali? Harusnya kalau memang dari pemilik sebelumnya sudah menyetujui adanya pembelian yang dilakukan oleh Ibu Tri Kumala, tidak perlu mengajukan sampai tiga kali konsinyasi,” terang Reno.
Reno juga membandingkan putusan PK yang dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi dengan putusan PK yang diajukan oleh Handoko. “PK Nomor 351 PK/Pdt/1997 itu tidak memberikan kepastian hukum terhadap salah satu pihak atas objek yang dilindungi undang-undang. Seharusnya, kesimpulan PK menyebutkan secara pasti siapa pemiliknya, apakah Dr Hamzah atau Tri Kumala. Tetapi, kesimpulan PK ini tidak menyebutkan sama sekali,” tandasnya.
Kejanggalan serupa juga terjadi pada PK tahun 2013 antara Tri Kumala Dewi dengan Rudianto Santoso. “Dalam amar putusannya, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa Tri Kumala Dewi adalah pemilik yang sah,” kata praktisi hukum ini menjelaskan.
Reno pun membandingkan lagi dengan putusan PK Nomor: 1130 PK/Pdt yang berkaitan dengan putusan perkara nomor: 391/Pdt.G/2022/PN.Sby. “Dalam putusan itu disebutkan secara jelas bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) dari Tri Kumala Dewi ditolak, dan klien kami (Handoko) mendapatkan kepastian hukum bahwa gugatannya dikabulkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Reno lagi.
Selain itu, Reno membantah jika rumah tersebut merupakan aset dari pahlawan nasional Yos Sudarso. “Kalau memang itu rumah peninggalan Yos Sudarso, kenapa terbit Surat Izin Pembelian Nomor DAKRAL-4.111.002/3/72 tertanggal 17 Maret 1972. Isinya menyatakan, bahwa Bapak Subroto Judono, ayah dari Ibu Tri Kumala, mendapatkan izin untuk melakukan pembelian. Namun, dalam surat itu juga ada klausul yang menyatakan bahwa pembelian harus diatur dan diselesaikan sendiri dengan pemilik tanah, dalam hal ini pemilik awal adalah dokter Hamzah. Jika rumah itu memang rumah pahlawan Yos Sudarso, kenapa ada klausul seperti itu?,” tanya dia.
Lantas, kapan akan dilakukan eksekusi yang ketiga kalinya atas obyek tersebut? Iko menyebut akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Namun menjelaskan, akan tetap all out dalam menangani kasus tersebut.
“Intinya kami all out-lah. Kita ini kan berada di negara hukum. Kami juga menilai bahwa percuma kalau klien kami hanya menang di atas kertas saja. Insya Allah kami optimis,” tambahnya.
Seperti diketahui, PN Surabaya yang akan melakukan eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo No.55 Surabaya sempat tertunda. Pasalnya, saat itu ada penolakan dengan cara menghalang-halangi proses eksekusi oleh ratusan anggota Ormas GRIB Jaya. Namun demikian, proses hukum dipastikan akan tetap berjalan dan ditegakan. (Rud)

