
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yang dialami Bunga oleh ayah tiri memasuki babak baru. Korban menuntut keadilan melalui meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Sidang perdana dengan terdakwa TW, ayah tiri Bunga, digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan korban, pelapor, dan sejumlah saksi.
Sebelum memasuki ruang sidang, korban yang berangkat dari Kota Malang ini didampingi tim kuasa hukum, keluarga, perwakilan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, serta komunitas Malang Peduli Demokrasi (MPD). Bahkan, sebelum berangkat mereka berkumpul di Gedung DPRD Kota Malang. Hal itu sebagai bentuk dukungan moral bagi korban yang selama ini menjalani proses hukum dan pemulihan psikologis.
Kasus yang viral ini terungkap dugaan perbuatan bejat yang dilakukan TW terhadap putri tirinya. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan TW sejak korban berusia sekitar 10 tahun.
Perbuatan terlarang itu disebut berlangsung di beberapa wilayah, mulai Surabaya, Gresik hingga Sidoarjo. Termasuk berulang kali dilakukan di dalam kendaraan dan sebuah apartemen di Surabaya Barat.
Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, SH., MH., mengatakan, bahwa pihaknya bersama rekannya memberikan pendampingan hukum secara pro bono atas permintaan MPD sebagai bentuk pengabdian profesi Advokat.
“Advokat tidak hanya bekerja mencari penghasilan. Kami juga mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pendampingan ini murni inisiatif kami untuk mengawal korban memperoleh keadilan,” ujarnya.
Dikatakan Gunadi, sidang perdana menjadi tahapan penting dalam pembuktian perkara, melalui pemeriksaan korban, pelapor dan para saksi.
Ia menyatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak usia 10 tahun hingga korban berusia 14 tahun.
“Bayangkan, seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga menjadi korban selama bertahun-tahun. Ini meninggalkan luka yang tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis yang sangat mendalam,” ungkapnya.
Gunadi berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang setimpal dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Perbuatan seperti ini sangat biadab. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera,” terangnya.
Selain itu, Gunadi juga mengapresiasi penyidik Polrestabes Surabaya yang akhirnya menangkap dan menahan terdakwa setelah proses pendampingan hukum dan pengawalan publik terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, tante korban sekaligus pelapor, Rike Fransiska mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban. Kecurigaan semakin kuat ketika ibu kandung korban memergoki pelaku berada di kamar korban dalam kondisi mencurigakan.
Dari kecurigaan itu, korban akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Akhibatnya, 22 November 2025 keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya karena lokasi utama dugaan tindak pidana berada di wilayah Surabaya.
Meskipun, lanjut Rike, proses penyelidikan sempat berjalan lambat selama beberapa bulan hingga keluarga merasa khawatir ketika mengetahui pelaku berada di Kota Malang. Merasa keselamatan korban terancam, keluarga korban kemudian meminta bantuan kepada komunitas MPD, tim Advokat, dan sejumlah pihak.
Setelah perkara mendapat perhatian publik, kepolisian akhirnya bergerak cepat dan menangkap pelaku. “Alhamdulillah setelah banyak pihak ikut mengawal, pelaku akhirnya ditangkap. Kami hanya ingin korban mendapatkan keadilan dan bisa menjalani hidupnya kembali,” tandasnya.
Kini, korban tinggal bersama keluarga besarnya di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang juga memberikan perlindungan melalui pendampingan sosial, psikologis, serta membantu pemindahan administrasi kependudukan agar korban dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih aman.
Semantara, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., S.STP., M.Si., menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak.
“Yang terpenting adalah menyelamatkan korban, memenuhi hak-haknya, memberikan pendampingan, serta memastikan korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, perilaku bejat TW terbongkar setelah 4 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap putri tirinya yang bernama Bunga. Lelaki asal Malang itu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Bunga mendapat tindak kekerasan seksual berupa pencabulan dan dipaksa melakukan hubungan intim. Hal tersebut sudah dialami Bunga sejak usia 10 tahun atau tahun 2021. Kini usianya 14 tahun.
Gunadi Handoko, kuasa hukum korban mengungkapkan, kejadian diketahui setelah Bunga bercerita kepada ibu kandungnya yang berinisial LNH (42). Mendengar putrinya mendapat kekerasan seksual, LNH melapor ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan LNH tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
”Ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya karena locus delicty (tempat kejadian perkara) berada di Kota Surabaya,” papar Gunadi.

Menurut Gunadi, Bunga tidak kuasa menolak. Saat pertama kali diajak melakukan hubungan intim, dia tidak memahami bahwa tindakan TW adalah tindakan negatif. Dia sebagai gadis yang masih terlalu lugu.
Ketika berusia 12 tahun, Bunga baru menyadari. Dia sempat melapor kepada LNH. Namun, LNH memutuskan untuk tidak melapor karena TW merupakan tulang punggung keluarga. Dia juga masih harus menafkahi 3 anak lainnya.
Karena merasa dimaafkan, TW akhirnya terus mengulangi perbuatannya sampai ketahuan pada 2025. Dia juga mengancam menyebarkan video yang memuat Bunga. Selain itu, TW pernah memberikan semacam pil untuk merangsang gairah Bunga.
Gunadi menyatakan, bahwa perkara ini menyangkut anak di bawah umur. Sehingga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman pidananya berupa Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ada denda maksimal Rp 5 miliar. (red)

