JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Catut Nama OJK, PT MPAM Diduga Tipu Nasabah Bali Rp 515 Juta, Pengacara Korban Minta Korban Lain Hubungi Pihaknya

Ni Made Aksarawati, S.E. bersama Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., mendatangi PT MPAM. (Foto: Ist)

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Di tengah proses penyidikan dugaan penipuan reksadana di Bareskrim Polri, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) diduga kembali menjalankan modus serupa. Seorang warga Denpasar, Bali, mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian yang tersisa mencapai Rp515.901.639.

Modus yang digunakan, dana nasabah diduga dialihkan ke perusahaan PT Dirga Sukses Sejahtera (DSS) melalui penerbitan obligasi, dengan mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai dalih likuiditas.

Korban diketahui bernama Ni Made Aksarawati, S.E. Melalui Kuasa hukumnya, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada 18 September 2019. Saat itu kliennya ditawari produk investasi Reksadana Minna Padi Amanah Saham Syariah di PT MPAM.

Tergiur imbal hasil yang dijanjikan, Ni Made menempatkan dana investasi dengan total sekitar Rp735.000.000. Pada awalnya, pembayaran bunga dan pokok berjalan lancar.

Surat Likuidasi Mendadak Atas Nama OJK

Kejanggalan mulai muncul pada 3 Februari 2020. Secara tiba-tiba, PT MPAM mengirimkan surat kepada para nasabah yang berisi pemberitahuan pembubaran atau likuidasi terhadap enam produk reksadana miliknya.

Keenam produk tersebut adalah:

1. Reksadana Minna Padi Keraton II
2. Reksadana Minna Padi Properti Plus
3. Reksadana Minna Padi Pasopati Saham
4. Reksadana Minna Padi Pringgodani Saham
5. Reksadana Minna Padi Amanah Saham Syariah
6. Reksadana Minna Padi Hastinapura Saham

PT MPAM berdalih, likuidasi tersebut dilakukan atas perintah OJK melalui surat Nomor: S-1421/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019. Sejak surat itu terbit, pembagian bunga kepada nasabah pun dihentikan total.

“Anehnya, surat dari OJK tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada nasabah. Dan sejak itu pula klien kami baru mengetahui uangnya dalam bentuk trading saham dan kemudian dialihkan ke PT Dirga Sukses Sejahtera ke dalam bentuk Obligasi. Padahal selama ini klien kami tidak pernah tahu uangnya diikutkan trading. Kami menduga proses Likuidasi hanyalah akal-akalan PT MPAM agar seolah-olah PT MPAM tidak lagi bertanggung jawab atas dana klien kami,” tegas Cliff kepada awak media.

Dana Dialihkan ke PT DSS, Masih Terafiliasi dengan Pemilik Saham PT MPAM

Dengan dalih likuidasi perintah OJK, PT MPAM kemudian mengalihkan seluruh dana nasabah ke PT DSS melalui penerbitan surat obligasi.

Dalam skema tersebut, PT DSS berjanji akan mengembalikan modal secara bertahap, yakni 10% di tahun ke-4, 20% di tahun ke-5, dan 70% di tahun ke-6, disertai bunga setiap tiga bulan sejak 1 Mei 2021.

Namun janji tersebut kembali ingkar. Sejak November 2025 hingga kini, bunga tidak lagi dibayarkan. Dana milik Ni Made yang masih tertahan di perusahaan tersebut sebesar Rp515.901.639.

“Klien kami sudah menanyakan beberapa kali, tetapi tidak mendapat respon yang baik, bahkan hanya dioper-oper saja, pada akhirnya bertemu dengan saya” ungkap Cliff.

Cliff menduga kuat, pengalihan dana ke PT DSS hanyalah akal-akalan untuk menghindari kewajiban pengembalian dana nasabah. Dugaan itu menguat setelah pihaknya melakukan penelusuran.

“Setelah kami telusuri, ternyata PT MPAM dengan PT DSS itu berada dalam satu kantor. Bahkan PT DSS baru berdiri 16 Maret 2020 dan nama direkturnya pun sama dengan pemilik saham PT MPAM, yaitu Edy Suwarno. Dan surat perintah likuidasi oleh OJK tanggal 21 November 2019 juga tidak pernah ditunjukkan walaupun saya minta,” terang advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini.

Diduga Korban Tidak Hanya Satu

Cliff meyakini korban PT MPAM tidak hanya kliennya. Ia menduga masih banyak nasabah lain yang dananya belum dikembalikan dengan modus serupa.

Untuk itu, ia membuka posko pengaduan bagi para korban lain. “Kami meminta masyarakat yang menjadi nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen yang dialihkan ke PT Dirga Sukses Sejahtera dan dananya selama ini tidak dikembalikan agar bisa menghubungi kami melalui Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners,” ujarnya.

Korban dapat menghubungi Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners melalui email: cliff.fm@gmail.com atau Instagram: @cliff_advokat_kurator.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga kini masih mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT MPAM. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri tersangka ESO.

“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (red)