
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Diduga melakukan eksekusi sepihak alias tanpa penetapan pengadilan, Indhira Perwita Sari Dkk, yang disebut-sebut sebagai pemenang lelang atas rumah di Jalan Taruna Jaya RT 04 RW 13 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Indhira Dkk dilaporkan atas dugaan pengerusakan barang dan rumah yang saat itu masih ditempati/dikuasai oleh keluarga pensiunan perwira polisi tersebut.
Tragisnya lagi, Sandra, istri AKP Alfius (almarhum), yang selama ini mendiami rumah tersebut malah dipenjarakan. Sandra dijerat pidana dengan tuduhan telah memasuki rumah dan pekarangan orang lain tanpa ijin, sebagaimana Pasal 167 KUHP Lama.
Lantaran Sandra berada di sel tahanan, laporan balik akhirnya dilakukan oleh kantor kuasa hukumnya, yang tak lain diwakilkan oleh salah satu kuasanya. Laporan itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor Laporan: LP/B/3540/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Sandra, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Robert L. Simanungkalit, S.Pd., S.H., M.H., M.M., serta timnya pada sejumlah awak media. Dikatakan Cliff, kuasa lapor dilakukan karena Sandra sedang dalam penjara, dimana kantor kuasa hukum mendapat surat kuasa khusus untuk melaporkan balik kasus tersebut. “Apalagi, salah satu tim kami merupakan salah satu saksi yang mengetahui persis peristiwa dugaan pengerusakan ketika dilakukan eksekusi sepihak oleh Indhira Dkk tanpa penetapan eksekusi pengosongan dari pengadilan,” ujarnya.
Dikatakannya, Indhira Dkk diduga melakukan pengerusakan sebagaimana Pasal 521 KUHP jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP. Dengan ancaman 2,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Jadi, saat ini klien kami tengah menuntut keadilan. Karena diduga terjadi pengerusakan terhadap rumah yang masih dalam penguasaan maupun barang milik klien kami,” tegasnya.

Berawal dari Kredit Macet
Dijelaskan Cliff, kasus tersebut berawal saat terjadi kredit macet, yang dilakukan oleh Sandra pada BPR Inti Dana. Ketika itu, rumah yang ditempati Sandra bersama suaminya itu menjadi agunan.
Namun ketika masa Covid tahun 2021, kredit macet pun terjadi. Hingga pihak BPR Inti Dana melakukan lelang atas rumah yang menjadi agunan tersebut pada tanggal 29 Desember 2021.
“Informasi yang kami terima dari klien kami, bahwa saat itu dilakukan di lelang oleh pihak bank, BPR Inti Dana” jelasnya.
Eksekusi Sepihak Diduga Libatkan Oknum Polisi
Namun, menurut Cliff, persoalan itu muncul pada 11 Agustus 2026. Ketika itu, Indhira Dkk mendatangi rumah Sandra yang terletak Jalan Taruna Jaya RT 04 RW 13 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur disaat Sandra baru 1 jam dijemput oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dengan mengaku sebagai pemenang lelang, Indhira Dkk diduga melakukan eksekusi pengosongan secara sepihak. “Mereka mengusir paksa saudara klien kami sesaat Sandra di jemput Jaksa untuk ditahan berdasarkan putusan pidana Pasal 167 KUHP lama yang sudah inkrah. Bahkan diduga Indhira dkk juga melakukan pengerusakan terhadap Pintu, Jendela, Pagar serta Meteran Listrik hingga membuat barang tersebut tidak dapat dipakai lagi sesuai fungsinya,” terangnya.
Lebih miris lagi, lanjut Cliff, aksi dugaan pengerusakan tersebut diduga diketahui oleh lebih dari dua orang oknum polisi. “Menurut klien kami dan para saksi, saat itu Indhira Dkk datang bersama oknum polisi. Sehingga, para oknum polisi tersebut menyaksikan langsung, bahkan diam saja saat terjadi aksi pengerusakan oleh Indhira Dkk,” ungkapnya.
Padahal, kata Cliff, saat itu belum ada penetapan eksekusi pengosongan dari pengadilan. Karena, penetapan pengadilan baru terbit yang diterima pada 9 September 2026, dengan Nomor Penetapan: 51/Pdt.Eks-KL/2026/PN.Jaktim.
“Kalau belum ada penetapan eksekusi pengosongan dari pengadilan, kenapa mereka berani melakukan eksekusi, dasar hukumnya apa? Apalagi dikawal oleh oknum polisi. Bahkan, klien kami dilaporkan pidana dengan tuduhan memasuki rumah orang lain tanpa ijin dan sekarang klien kami ditahan. Padahal, mereka sendiri yang melakukan eksekusi pengosongan tanpa dasar hukum dan penetapan pengadilan, ini kan tragis,” urainya.
Bahkan, tambah Cliff, ketika dirinya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam rangka memenuhi panggilan Aanmaning atas Risalah Lelang yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Jakarta Timur Effendi, S.H. yang baru menjabat sebelumnya dari PN Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026), upaya keberatan diajukan atas permohonan eksekusi tersebut. Karena objek yang diajukan untuk dilakukan eksekusi pengosongan sebenarnya sudah ada ditangan Indhira sejak 11 Agustus 2026. Tetapi, keberatan tersebut ditolak dengan alasan permasalahan ini sudah 6 tahun. Dan, kuasa hukum Sandra meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam berita acara Aanmaning.
“Dan, kami tidak akan berhenti kami akan terus melakukan upaya hukum. Termasuk kami akan melaporkan oknum polisi yang saat itu mengawal dugaan eksekusi pengosongan sepihak 11 Agustus 2026 oleh Indhira Dkk. Kami sudah punya bukti” tambahnya. (red)

