
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Ratusan buruh PT Pakerin kembali menduduki Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Jawa Timur, Jalan Gubernur Suryo No. 28–30, Embong Kaliasin, Surabaya, Kamis (3/7/2025) pukul 19.00 WIB. Kedatangan mereka tetap menagih janji OJK untuk segera bersikap dalam pencairan uang PT Pakerin yang mengendap di BPR Prima hingga Rp 1 Triliun.
Pasalnya hingga kini hak-hak pekerja PT Pakerin belum terselesaikan. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap OJK. Mereka menilai bahwa OJK tidak menepati janji, seperti yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya.
Pertemuan sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa meski salah satu pimpinan PT Pakerin tidak hadir, OJK akan mencarikan solusi atas hak-hak buruh yang belum dibayarkan. Namun, para pekerja menilai janji itu hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata.
Koordinator lapangan aksi, Doni Ariyanto, dalam orasinya dari atas mobil komando (MOKOM), menyampaikan bahwa para buruh sudah cukup bersabar dan saat ini menuntut jawaban konkret dari OJK.
“Kita datang ke sini untuk menagih janji OJK yang seminggu lalu mengatakan akan menyelesaikan hak-hak para pekerja. Tapi sampai sekarang, tidak ada kepastian apa pun,” tegas Doni.
Dikatakan Doni, para buruh sudah menunggu sepanjang hari untuk mendengar langkah alternatif dari OJK, namun tidak kunjung ada kejelasan.
“Dari pagi sampai malam kita menunggu. Tapi OJK tidak menunjukkan itikad baik. Kami minta dibukakan ruang dialog untuk mencari solusi nyata,” kata dia.
Bahkan, Doni meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi koordinasi dengan pihak OJK agar perundingan dapat segera dimulai.
“Jika malam ini tidak ada jawaban yang memuaskan, kami siap bermalam di sini dan mendirikan tenda keprihatinan sampai hak-hak karyawan benar-benar diberikan,” terangnya.
Diketahui, ketiga owner PT Pakerin sedang berseteru telah sepakat untuk membayar gaji buruh. Dana ratusan milyar di bank prima diharapkan dapat dicairkan dengan persetujuan OJK.
Tragisnya, pihak OJK belum ada kejelasan penyelesaian dan belum memberikan pernyataan resmi atas kasus ini. (rud)