Regulasi Baru, OJK Bisa Lakukan Gugatan Untuk Pulihkan Kerugian Konsumen
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru. Yakni, bisa melakukan gugatan untuk memulihkan kerugian konsumen dan penegakkan keadilan di sektor jasa keuangan. Aturan baru...

