JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Hati-hati! Di KUHP Baru Advokat Bisa Terjerat Pidana, Ini Tips dari Waketum PERADI agar Terhindar

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Di dalam Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau dikenal KUHP baru, terdapat ‘ranjau’ yang dapat menjerat Advokat ke ranah Pidana.

Ketentuan itu tertuang di dalam Pasal 509 KUHP baru, yang sudah diterapkan sejak 2 Januari 2026. Di dalam Pasal ini, Advokat dapat terancam Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III bagi Advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu/bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, dan atau permohonan pailit.

Lantas, apakah hak imunitas yang selama ini memproteksi kerja Advokat sudah dikesampingkan?

Pasal 509 UU No.1 Tahun 2023 memang terlihat kontradiktif dengan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di UU Advokat disebutkan, bahwa Advokat memiliki hak imunitas, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, dengan memperluas cakupan Pasal 16 UU Advokat tersebut.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Pasal 509 KUHP baru merupakan penegasan sekaligus mewajibkan Advokat taat pada kode etik profesi dan beritikad baik setiap kali menangani suatu perkara.

“Kalau Advokat berjalan di luar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” ujarnya pada awak media, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, memang disebutkan Advokat tidak dapat dituntut, baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di luar maupun di dalam pengadilan.

Namun hal ini, menurut Sutrisno, mempunyai arti bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, sepanjang menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya dilakukan dengan itikad baik. “Itikad baik membela klien harus menjadi pegangan Advokat. Itikad baik itu tentu didasarkan kepada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, bukan berarti Advokat kebal hukum. Tapi ada batasan kewajiban Advokat dalam menjalankan profesi yang harus didasarkan dengan itikad baik dan kode etik profesi,” ungkap Advokat senior ini menjelaskan.

Karenanya, lanjut Sutrisno, syarat menjadi Advokat itu harus berkualitas dan menjaga integritas. Sehingga tidak merugikan masyarakat pencari keadilan (dalam hal ini klien).

Dikatakannya, Advokat dalam menangani suatu perkara harus berdasar pada hukum yang benar. Artinya, sikap Advokat itu harus didasarkan kejujuran. Jujur terhadap dirinya sendiri dan kepada masyarakat.

“Seorang Advokat dalam menilai suatu masalah hukum kliennya harus didasarkan sikap jujur. Kalau posisi hukum dari kliennya lemah, maka harus disampaikan juga demikian. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium, sampai harus merekayasa suatu perkara. Karena sebenarnya pencari keadilan datang kepada Advokat tujuannya untuk dibela perkaranya secara benar. Jangan menjanjikan kemenangan kepada klien,” terang Ketua Umum IKADIN periode 2015-2022 ini.

DIAGNOSA PERKARA

Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini memberi tips agar setiap menangani suatu perkara, seorang Advokat harus mempunyai dokumen dalam mendiagnosa perkara. Dokumen itu tentunya berisi uraian terkait dengan perkara yang dihadapi oleh klien. Juga, klien diminta untuk menandatangani dokumen tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, apabila diketahui informasi dan bukti yang diberikan oleh klien ternyata tidak benar.

“Bagi Advokat yang menangani suatu perkara tertentu, harus didasarkan oleh bukti tertulis dan saksi, khususnya dokumen asli. Karena itu akan digunakan dalam persidangan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yaitu, kekuatan bukti tertulis apabila ada aslinya,” tegas Sutrisno.

Jika analisa pikiran dan insting Advokat ada sesuatu yang tidak benar atau kurang tepat, maka dia harus secara jujur menyatakan kalau posisi hukum dari kliennya mempunyai kelemahan hukum, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Jangan memaksakan suatu perkara ditangani dengan ada rekayasa dari seorang Advokat karena Pasal 509 KUHP bisa diberlakukan kepada Advokat,” urainya.

Untuk itu, praktisi hukum yang mendedikasikan diri lebih dari 30 tahun di bidang penegakan hukum ini mengingatkan, agar semua Advokat benar-benar mencermati setiap kasus yang ditangani, dan tidak gegabah. Sehingga tidak terjebak di dalam ranah Pidana. (rud)