
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Memanasnya suhu politik antar elit di Pemkab Sidoarjo kembali menjadi perhatian publik pasca Bupati Subandi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh RM (Rahmat Muhajirin), suami dari Wakil Bupati.
Bupati Subandi dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp28 miliar. Namun, menurut H. Andry Ermawan, SH., Praktisi Hukum asal Sidoarjo, bahwa seharusnya kasus yang melibatkan para elit tersebut tidak perlu terjadi. Seberat apapun persoalannya, diharapkan dapat diselesaikan dengan cara tabayun. Sehingga dapat menanggalkan ego masing-masing dengan membuka ruang komunikasi.
“Saya melihat kasus hukum ini bermula dari tensi tinggi kedua pejabat publik. Sehingga terjadi gesekan karena ada perbedaan kepentingan. Sebetulnya persoalan uang Rp28 miliar itu bisa diselesaikan secara dingin dengan mengedepankan komunikasi. Keduanya juga tidak boleh merasa posisinya lebih tinggi. Equality (kesetaraan), penting dihadirkan,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.
Advokat kelahiran Kepulauan Riau (Kepri) ini menilai, munculnya persoalan inter personal hingga berujung pelaporan ke polisi, sebenarnya bisa diredam. Bahkan, keretakan hubungan keduanya juga bisa dipulihkan. Asalkan terjadi saling introspeksi dan ada upaya memperbaiki diri.
“Saya yakin masih ada celah untuk memperbaiki. Asal antar keduanya saling terbuka, duduk bersama, perbaiki jika ada yang salah. Lakukan Tabayyun. Insyallah urusan ini selesai baik-baik saja,” jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Dikatakan Andry, sejak adanya kasus ini, tentunya masyarakat Sidoarjo yang tetap menjadi korban. Pasalnya, pelayanan umum dan pembangunan menjadi terganggu.
“Kasus ini dirasakan betul oleh masyarakat. Efek yang ditimbulkan banyak program pembangunan jalan di tempat atau bahkan tidak ada progres. Pelayanan juga terhambat. Jika masalah ini selesai Pak Subandi bisa fokus kembali ke depan untuk membangun kota Sidoarjo,” ungkap Andry.
Meski, lanjut Andry, upaya hukum yang ditempuh keduanya tetap harus di hormati. Jika memang itu menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan persoalan.
“Kalau memang Pak RM ingin terus melanjutkan laporannya ke Bareskrim, itu harus dihargai. Karena memang, dia merasa dirugikan. Demikian pula, jika Bupati Subandi akhirnya memilih melaporkan balik juga sah dan itu hak, boleh saja. Tidak ada yang melarang. Langkah Keduanya memiliki hak yang sama di mata undang-undang,” terangnya.
Sementara, dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti sebesar Rp28 miliar, seperti yang dituduhkan ke terlapor Subandi, penyidik diharapkan dapat membuktikan. Terlebih dengan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
“Sekarang tinggal kita lihat, penyidik harus bisa membuktikan apa yang dituduhkan kepada Pak Subandi selaku Bupati Sidoarjo. Jika kemudian Subandi melaporkan balik pencemaran nama baik, juga silahkan, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang kuat,” tegas Andry.
Karena, Andry menilai, benteng terakhir dari upaya hukum saling lapor antara RM dengan Bupati Subandi, berada di pengadilan. “Untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, adalah pengadilan sebagai benteng terakhir. Tetapi saya menyarankan, sebaiknya berdamai demi kebaikan warga Sidoarjo,” tambahnya. (rud)

