Hati-hati! Di KUHP Baru Advokat Bisa Terjerat Pidana, Ini Tips dari Waketum PERADI agar Terhindar
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Di dalam Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau dikenal KUHP baru, terdapat ‘ranjau’ yang dapat menjerat Advokat ke ranah Pidana....

