Surabaya, jatimterkini.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menaikkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tabungan dan deposito di Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi ke tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023, yang mengacu pada Sprinlid Nomor: Print-1145/M.5/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2022.
Kajati Jatim, Dr Mia Amiati SH MH, mengatakan bahwa kasus ini melibatkan SA, selaku teller atau staf di Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi, yang memanipulasi data 50 nasabah secara tidak sah selama periode Juli 2015 hingga Oktober 2021.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh SA antara lain:
a. Transaksi pendebetan dana rekening:
SA melakukan transaksi pendebetan dana rekening pada 50 nasabah tabungan.
b. Pencairan/break deposito tanpa seijin nasabah:
SA melakukan pencairan atau break deposito pada 4 rekening deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Penarikan ini dilakukan dengan menandatangani slip penarikan atas nama nasabah, seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri. Total manipulasi dana yang dilakukan oleh SA mencapai Rp 5.876.000.000.
SA mengambil uang dari rekening nasabah dengan dua metode. Pertama, dengan mentransfer dana ke rekening nasabah yang bersangkutan. Kedua, SA juga mengambil uang dari rekening nasabah lain, kemudian melakukan pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya.
Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp 3.525.000.000. Sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total sejumlah Rp 2.351.000.000.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, kami telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, perbuatan SA merugikan negara cq. Bank Jatim sejumlah Rp2.351.000.000,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati. (res)