![]()
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Tiga tersangka kasus dugaan perobohan rumah dan pengusiran Nenek Elina segera akan disidangkan. Pasalnya, berkas perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Berkas sudah lengkap. Untuk tersangka Samuel dibuat berkas sendiri, sedangkan tersangka lain Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, juga dilimpahkan,” jelasnya pada awak media, Selasa (7/4/2026).
Dalam kasus ini, Samuel Ardi Kristanto dijerat pasal berlapis, atas dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah di antaranya Pasal 262 Ayat (1) KUHP serta pasal lain yang berkaitan. Sedangkan, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, dijerat Pasal 262 Ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina.
Sebelumnya, Samuel sempat menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), termasuk janji pengembalian aset serta pembangunan kembali rumah korban. Tetapi, tawaran itu ditolak oleh Elina yang memilih menempuh jalur hukum hingga proses persidangan. Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, kasus tersebut akan segera di sidangkan. (red)

