JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Merasa Tidak Setara dengan Profesi Lain, Organisasi Kurator Uji Materi UU Kepailitan dan PKPU

Ilustrasi sidang uji materi di MK. Foto: Nt

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) dilakukan oleh Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Pemohon, kedua norma itu menempatkan kedudukan organisasi profesi kurator dan pengurus tidak setara dengan organisasi profesi lainnya yang sering bersinggungan dalam proses kepailitan dan PKPU. Diantaranya, profesi hakim, notaris, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya yang memiliki payung hukum atau pengaturan setingkat undang-undang.

“Organisasi profesi kurator dan pengurus memiliki peran yang sangat penting dan fundamental dalam mencetak dan menjadi wadah kurator dan pengurus yang handal dan profesional yang menjunjung tinggi standar profesi dan kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya dan membereskan harta pailit sehingga juga harus diatur setingkat undang-undang agar sejajar atau memiliki persamaan di muka hukum,” ujar Ketua Umum PKPI Albert Riyadi Suwono yang didampingi Sekretaris Jenderal PKPI Hartadi Hendra Lesmana dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 1 angka 5 UU PKPU berbunyi, “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undang-undang ini”. Pasal 70 ayat (2) UU PKPU menyebutkan “Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah: a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan; b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Pemohon menuturkan pengaturan tentang organisasi profesi kurator dan pengurus hanya dalam penjelasan pasal, tidak di dalam batang tubuh, baik Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU PKPU. Padahal, organisasi kurator dan pengurus di Indonesia yang tergabung dalam Komite Bersama memiliki peran dan beban tugas yang besar dalam mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional dalam menyelenggarakan pelatihan atau pendidikan dan ujian profesi kurator dan pengurus, menegakkan standar profesi dan kode etik, serta meningkatkan kemampuan anggota-anggotanya yang merupakan kurator dan pengurus sebagai quasi-yudisial dalam mengurus dan membereskan harta pailit sesuai putusan lembaga peradilan.

Selain itu, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan pembatasan jumlah organisasi kurator dan pengurus di Indonesia. Hal ini menimbulkan celah hukum dan penyelundupan hukum yang tidak memberikan kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan perlindungan hukum atas harta kekayaan baik debitur maupun kreditur yang merupakan hak asasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pemohon juga menyebutkan penjabarkan perbandingan pengaturan organisasi profesi kurator dan pengurus dengan organisasi profesi notaris yang sama-sama terdaftar dan menjadi mitra strategis pada Kementerian Hukum. Menurutnya, terdapat ketidaksejajaran dan diskriminasi pengaturan tentang organisasi profesi di Indonesia.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 5 UU PKPU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Kurator adalah Balah Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang telah terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan serta menjadi anggota aktif salah satu organisasi profesi kurator dan pengurus di Indonesia yang terdiri dari Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI); Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI); dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. Pemohon juga ingin Pasal 70 ayat (2) UU 37/2004 diberikan pemaknaan baru sebagaimana petitum yang disampaikan.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sesi penasehatannya, menurut Arsul, Pemohon belum menguraikan dengan jelas dan komprehensif mengenai kerugian konstitusional yang sudah/akan dialami PKPI sebagai Pemohon atas berlakunya pasal-pasal yang menjadi objek permohonan ini.

Sementara itu, kata Arsul, Pemohon belum menyampaikan argumentasi yang kuat mengenai permintaan pemaknaan kurator hanya orang yang menjadi anggota aktif dari empat organisasi profesi kurator dan pengurus saja. Termasuk, belum adanya alasan-alasan hukum yang jelas atas kehendak Pemohon agar ada pembatasan organisasi profesi kurator dan pengurus di Indonesia yang konstitusional.

“Atau Anda kasih contoh ada enggak sih Undang-Undang yang katakanlah membatasi yang lain di profesi yang lain, organisasinya itu lebih dari satu. Kalau yang satu ada, kalau Anda baca itu di Undang-Undang Keinsinyuran, enggak boleh ada organisasi yang lain, tidak buka di situ dan itu kebetulan belum pernah diuji di Mahkamah,” tambahnya.

Enny menambahkan, Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 21 April 2026 pukul 12.00 WIB.(red)