JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Ada Permintaan Maaf dan Surat Perdamaian antara Ivan Sugiamto dengan Korban

Terdakwa Ivan Sugiamto saat menjalani persidangan. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Terungkap di persidangan, jika ada permintaan maaf dan perdamaian antara terdakwa Ivan Sugiamto dengan korban. Hal itu dikatakan saksi dalam sidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A De Charge, Rabu (12/3/2025).

Kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto SH MH kali ini menghadirkan dua orang saksi. Yakni, Dave Emanuel teman anak EX dan Carlina, istri terdakwa Ivan.

Dalam keterangannya, saksi Dave mengatakan, dalam mediasi yang digelar di ruang tamu bersama pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan awalnya memberikan penjelasan kepada Deborah Indarti, selaku Kepala Sekolah.

“Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya, terus kepala sekolah itu bilang ‘maunya seperti apa’,” tanya kepala sekolah.

Namun, mendadak saksi Wandharto dan Ira Maria selaku orangtua anak EN berupaya menggantikan posisi anaknya, sesuai seperti permintaan terdakwa Ivan ketika kegaduhan di depan halaman sekolah.

“Lalu papanya sama mamanya si EN ini berusaha untuk menggantikan posisinya si EN ini. Tapi Ko Ivan gak mau, jadi Ko Ivan ikut jongkok juga,” ujarnya.

Usai mediasi, mereka yang berada di dalam ruangan itu kemudian saling bersalaman. Bahkan, saat malam hari setelah proses mediasi di sekolah, saksi Dave ditelfon oleh terdakwa Ivan dan disuruh merapat ke Bengkel VAJ.

“Ko Ivan telfon saya untuk nyuruh merapat ke Bengkel VAJ itu. Pada saat saya di bengkel, di sana sudah ada orangtuanya anak EN,” kata ia lagi.

Bengkel yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, itu kembali ada mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak yang berseberangan. Namun kali ini ditandai dengan surat pernyataan damai.

“Setelah itu, mereka (orangtua anak EN dan terdakwa Ivan) ketawa-tawa, ngobrol santai sudah kayak teman gitu. (Tekanan) Gak ada,” terangnya.

“Jadi setelah pertemuan dengan Ko Ivan, orangtuanya EN ini bilang ke saya, ‘haduh Dave seharusnya kan gak perlu panjang kayak gini’,” paparnya.

Sementara, pernyataan terdakwa Ivan memberikan pembelaan. Ivan mengaku menyesali perbuatan yang telah membuat gaduh banyak pihak.

“Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja,” tandas Ivan.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto SH MH kepada awak media mengatakan, jika keterangan saksi yang dihadirkan tersebut telah sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Saya tidak bilang meringankan, memberatkan atau apa. Cuma kita disini berharap dengan fakta terbuka yang terjadi itu seperti apa. Memang tadi dari saksi Dave Emanuel, dia membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak seperti opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu,” tegas Billy.

Dikatakan Billy, terdakwa Ivan sudah meminta maaf dan menyatakan perdamaian kepada saksi Wandharto serta Ira Maria, sedikitnya dua kali.

“Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di sekolah, ruang tamu, secara verbal. Kedua di Bengkel VAJ, itu yang ada surat pernyataan damainya. Jadi kalau secara resmi ya dua kali. Terus malamnya juga lewat telfon, kebetulan kita ada rekamannya juga. Total ya tiga kali,” ungkap Billy.

Dan, sidang kembali digelar Senin (17/3/2025), dengan agenda tuntutan dari JPU. Billy berharap, tuntutan JPU terhadap terdakwa Ivan dapat proporsional.

“Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutan saja bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya. Kalau orang mencuri satu, ya harus dihukum satu jangan dihukum 10. Jadi proporsional saja. Pak Ivan sudah menyesal, sudah ada perdamaian ya itu harus masuk dalam pertimbangan,” tambah Billy. (Rud)