JatimTerkini.com
Headline JTJakartaTerkini

Presiden terpilih harus bisa tuntaskan kasus pelanggaran HAM

Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Komnas (Komisi Nasional) Perempuan menilai, siapa pun Capres-Cawapres terpilih pada Pemilu 2024 punya kewajiban untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan kekerasan seksual dan pelanggaran HAM di masa lalu.

“Presiden dan wakil presiden terpilih ke depan memiliki kewajiban untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Termasuk perkosaan massal pada tragedi Mei 1998,” tegas anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam webinar di Jakarta.

Capres terpilih juga diminta untuk memastikan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan, serta mengalokasikan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan penyandang disabilitas di tiap jenjang pemeriksaan.

Komnas Perempuan juga mendesak pemimpin terpilih untuk merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar korban tindak pidana, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dapat mengakses layanan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan korban.

“Atau jika tidak direvisi, adalah dengan menyediakan peraturan agar korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan. Karena pascapenerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, korban tindak pidana apapun, khususnya kekerasan berbasis gender itu tidak di-cover pembiayaannya melalui BPJS,” tambahnya. (Rud)