JatimTerkini.com
PemiluPilkadaPolitikSurabaya

Pertanyakan Payung Hukum Kotak Kosong, Massa FBK Desak KPU Berikan Kepastian Regulasi 2X24 Jam

massa mengatasnamakan Forum Bumbung Kosong (FBK) melakukan unjukrasa di KPU Surabaya

Surabaya, jatimterkini – Belasan massa mengatasnamakan Forum Bumbung Kosong (FBK) melakukan unjukrasa di KPU Surabaya serta mempertanyakan payung hukum soal Kotak Kosong di Pilkada 2024.

Dengan membentang spanduk dan poster bernada protes, akhirnya Titus Saptadi, Sekretaris KPU Surabaya meminta perwakilan dari pengunjuk rasa untuk diajak berdialog.  Namun sayangnya, dari mediasi tersebut tidak ada jalan keluar dan FBK merasa pertemuan tersebut deadlock.

“Hasil dari pertemuan itu menemui jalan buntu deadlock, kita deadline 2X24 jam kita tunggu audensi dengan KPU,” ujar Yanto Ireng, Kordinator Lapangan (Korlap) FBK saat keluar dari kantor KPU Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Yanto juga menyampaikan bahwa kehadiran FBK ke KPU Surabaya ingin mengetahui regulasi secara hukum.

“Intinya kita mempertanyakan bumbung kosong itu siapa secara hukum, itu yang kita tanyakan. Karena tidak ada PKPU yang menyatakan bumbung kosong itu ada, sejatinya surat penetapan KPU itu keluar tanggal 22 September itu mengatakan calon tunggal petahana tapi kok ada kotak kosong? Ini rekayasa atau bukan? Sehingga kami menunggu dari KPU kalau kotak kosong ditetapkan maka kita akan bergerak untuk lanjutan,” ulasnya tegas.

Karena bumbung kosong atau kotak kosong itu lanjut Yanto tidak ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu cuma simulasi atau contoh.

“Ini bukan payung hukum, ini demokrasi dan demokrasi perlu payung hukum yang jelas jadi rakyat jangan dibodohi. Saya tidak ingin rakyat dibodohi. Ini dagelan politik sedang dimainkan di Surabaya khususnya dan Indonesia umumnya dengan adanya calon tunggal petahana itu,” tandasnya.

Yanto menegaskan, bahwa kehadiran FBK mendatangi KPU bukan untuk mendukung bumbung kosong.

“Kita menanyakan keabsahan bumbung kosong, bumbung kosong ini siapa dan siapa yang mencalonkan. Kan tidak ada yang mencalonkan. Kalau ini hanya rekayasa KPU untuk memenangkan petahana ini kan sama aja membohongi rakyat. PKPU mulai pasal berapa sampai berapa tidak ada menyatakan adanya kotak kosong,” pungkasnya.