JatimTerkini.com
Headline JTHukrimTerkini

Mainkan perijinan MUI, mantan Walikota Kendari jadi tersangka

SK, mantan Walikota Kendari, jadi tersangka Kejagung. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Walikota Kendari periode 2017-2022 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (Kejaksaan Agung). Ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Terjungkap bahwa perannya kontroversial, yakni mencakup pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp700.000.000, yang diminta dari Arif Lutfian Nursandi SE, Manager Corcom PT MUI. Uang tersebut sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai milik PT MUI di Kota Kendari.

Padahal, biaya pengecatan tersebut telah disediakan melalui APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021. Selain itu, dia juga meminta imbalan ke PT MUI. Tersangka SK diduga juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa. Saat ini, sudah ada 6 toko Anoa Mart yang beroperasi di kota tersebut.

Kasus ini diungkap Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan SH MH melalui rilisnya.

Kata Ade Hermawan, SM sebagai staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI juga turut terungkap. Sedangkan RT, yang merupakan PLT Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari diduga membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang diminta pembiayaan dari PT MUI.

Penjadwalan pemeriksaan SK sebagai tersangka telah ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023. Kasus ini menambah daftar tindak pidana korupsi yang harus dihadapi pihak berwenang.(ruh)