JatimTerkini.com
Headline JTJatimJombangTerkini

Copot Gus Salam dari jabatan, PBNU digugat Rp 1,5 M

KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam. Foto: detik

JATIMTERKINI.COM: Pencopotan KH Abdussalam Shohib, yang akrab dipanggil Gus Salam, dari Wakil Ketua NU Jatim ternyata berbuntut panjang. Bahkan, cucu dari salah satu pendiri NU ini menggugat PBNU Rp 1,5 miliar (1.540.001.926) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Surat pencopotan tersebut bernomor 831/PB.03./A.I.03.44/99/08/23 tanggal 8 Agustus 2023 ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima dan Ketua PBNU Abdullah Latopada dengan tembusan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU.

Sementara, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur membenarkan hal itu. “Ya,” ujar Kyai yang juga Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur Bululawang, Kabupaten Malang, dilansir dari Barometer Jatim.

Dalam surat yang ditujukan ke PWNU Jatim dann PCNU Jombang tersebut, disebutkan menindaklanjuti salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU pada 1 Agustus 2023, sehubungan dengan perbuatan melawan hukum sesuai relaas panggilan (surat tercatat) Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dari PN Jombang kepada PBNU.

Ada 4 butir dalam surat hasil rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU. Pertama, bahwa di antara penggugat terdapat pejabat PWNU Jatim atas nama Abd Salam (atau disebut juga KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto.

Kedua, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Ketiga, salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan NU. Keempat, sesuai penjelasan butir 1, 2, dan 3, PWNU Jatim dan PCNU Jombang agar segera menindaklannjuti keputusan dimaksud.

“Nggih, sesuai yang beredar di WA Group,” jelas Gus Salam, ya g juga Pengasuh Ponpes Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang.

Namun, kata Gus Salam, dirinya belum menerima surat tersebut. “Secara resmi belum saya terima,” tandasnya.

“Ya mungkin gugatan Jombang itu. Saya kan mengajukan gugatan terhadap penunjukan pengurus (PCNU) Jombang,” kata dia lagi.

Sementara, informasi yang diperoleh JatimTerkini.com menyebutkan, bahwa PWNU Jatim akan menggelar rapat secara tertutup pada Rabu (16/8/2023). Dan rapat itu disebut-sebut berkaitan dengan perihal pencopotan Gus Salam dari Wakil Ketua PWNU Jatim oleh PBNU.

Diketahui, kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 yang dilantik PBNU pada 20 Mei lalu berbuntut gugatan dari Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) Jombang lantaran dinilai cacat hukum. Di laman resmi PN Jombang, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN Jbg tertanggal 14 Juli 2023.

Ada tiga orang penggugat yang didaftarkan, yakni M Salmanudin atau Gus Salman, Sugiarto, serta Abdussalam atau Gus Salam yang diwakili kuasa hukumnya, Suharno. Sedangkan Tergugat I yakni PBNU dan Tergugat II PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

PBNU digugat kerugian materiil sebesar Rp 1.540.001.926. Selain itu, penggugat meminta agar PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022.

Sidang perdana digelar di PN Jombang pada Senin (7/8/2023). Majelis hakim diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa dengan anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya. Majelis hakim memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi.(Rudi/*)