JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMalangMalang RayaTerkini

KUHAP Baru, Ketua PERADI Malang: Secara Substansi Hak Advokat Bukan Hal Baru, Meski Ada Kemajuan Signifikan

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin SH. Foto: Ist

Malang-JATIMTERKINI.COM: Meski mengatur kewenangan yang cukup besar terhadap Advokat, Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara substansi dinilai bukan hal yang sepenuhnya baru. Kewenangan Advokat dalam regulasi baru tersebut merupakan legalisasi dari praktik yang sudah berjalan, dengan perluasan lingkup pelaksanaan hak.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin SH., pada awak media, Senin (29/12/2025), menyusul akan berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Memang dalam Rancangan KUHAP baru yang telah disahkan Presiden pada tanggal 17 Desember 2025 menjadi UU No. 20 Tahun 2025 mengatur hak-hak Advokat dalam menjalankan peran sebagai penegak hukum dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu, yang membagi peran dengan prinsip diferensiasi fungsional kepada Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat, dan Lembaga Pemasyarakatan. Namun hak yang diberikan pada Advokat secara substansi bukan hal yang sepenuhnya baru. Hak-hak itu selama ini dalam praktik telah berjalan dan dilaksanakan. Sehingga, itu sebenarnya merupakan legalisasi dari praktik yang selama ini sudah terjadi, dengan perluasan-perluasan lingkup pelaksanaan hak,” ujarnya.

Namun, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang ini tidak memungkiri bahwa apa yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2025 terdapat kemajuan yang signifikan. Sehingga Advokat mempunyai landasan hukum yang lebih kuat menjalankan perannya dalam sistem penegakan hukum Pidana.

Salah satunya, Hak Keberatan yang dimiliki Advokat ketika mengetahui adanya intimidasi terhadap klien yang didampingi. Termasuk, Hak Keberatan yang harus tercatat dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Menurutnya, ketentuan itu merupakan kemajuan signifikan, yang tidak diatur dalam KUHAP lama.

“Itu kemajuan yang dicapai oleh UU No.20 Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan penegakan hukum pidana yang humanis, profesional dan proporsional. Catatan keberatan dimaksud dapat menjadi pertimbangan bagi Jaksa dalam melakukan penuntutan dan Hakim dalam memeriksa dan mengadili,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Dian, tidak ada ketentuan konsekuensi hukum jika penyidik melanggar aturan tersebut. “Sayangnya tidak ada aturan lebih lanjut soal konsekuensi hukum terhadap penyidik dan berkas penyidikan jika dalam penyidikan terjadi intimidasi atau terdapat pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap terperiksa,” tandasnya.

Begitu juga hak Advokat menghubungi klien, baik berstatus tersangka maupun terdakwa dalam setiap waktu. Dian mengatakan, hal itu juga bukan merupakan hal baru dalam proses Pidana.

Ia mengakui, ketentuan itu memang bagus dalam tataran norma. Namun sangat rentan timbul kendala dalam implementasi.

“Salah satunya adalah soal waktu apakah benar-benar di setiap waktu, termasuk di luar jam kerja dan hari libur? Jangan-jangan sama seperti yang selama ini terjadi masih ada batasan-batasan, yakni hanya bisa dilakukan di hari dan jam kerja. Sehingga perlu aturan yang lebih jelas untuk menjamin agar hak tersebut tidak tereduksi oleh hal-hal yang sifatnya prosedural dan birokratis,” terangnya.

Sedangkan hak memperoleh salinan BAP usai penyidikan, dinilai juga bukan merupakan hal yang baru. Dikatakan Dian, sebelumnya ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 72 Undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP Lama). Justru yang lebih penting, hak memperoleh turunan berkas pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan. Meskipun ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 143 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981. Dalam praktiknya, diakui, sering diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berbeda halnya dengan Penuntut Umum pada KPK yang dalam beberapa perkara yang saya tangani selalu dipenuhi oleh KPK,” ungkapnya.

Ketika disinggung tentang Hak Imunitas Advokat di dalam KUHAP baru, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Dian menekankan, bahwa yang menjadi potensi masalah ialah aparat kerap menafsirkan sendiri atas “itikad baik” Advokat dalam menjalankan profesi, yang merupakan syarat mendapat hak imunitas.

“Seharusnya yang berwenang menafsirkan apakah Advokat telah menjalankan profesinya dengan “itikad baik” atau tidak adalah Dewan Kehormatan Advokat, yang oleh UU No.18 Tahun 2003 telah diberi kewenangan untuk menegakkan kode etik profesi Advokat di Indonesia,” tambahnya.

Sehingga dengan berlakunya KUHAP baru, Dian mengaku, tidak terlalu berharap banyak, meski juga tidak pesimis. Karena, persoalan utama dalam hukum acara pidana bukan pada tataran normatif. Melainkan lebih pada implementasi yang sangat dipengaruhi oleh aspek budaya hukum.

Perbaikan norma (legal substance) adalah satu langkah maju yang pantas diapresiasi. Namun, jika hal itu tidak dibarengi dengan perbaikan budaya hukum (legal culture) maka dikhawatirkan akan menjadi sia-sia.

“Sehingga, saya berharap ada penguatan komitmen dari semua stakeholder agar Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) yang menjadi prinsip dasar dalam UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP baru) dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, efisien, dan adil serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Tentunya, dengan mengintegrasikan semua lembaga terkait, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim, Advokat dan Lapas. Satu alur proses demi mencapai keadilan bagi korban, pelaku, negara dan masyarakat,” pungkasnya. (rud)