JatimTerkini.com
Kediri Raya

Kuatkan Sendi Persatuan, Cegah Paham Radikal

Polres Trenggalek- Masjid al Iman, desa Pule, itu pada Jum’at ( 20/8 ). Dalam kegiatan safari jum’at tersebut, personel Polsek Pule Polres Trenggalek menghadiri kegiatan tersebut untuk kegiatan religi bersamaan dengan silaturahmi lebaran bersama masyarakat dan penyampaian bahaya radikalisme.

Bersama masyarakat setelah kegiatan sholat jum’at dilaksanakan, Ipda Muhtar menyampaikan pesan terkait faham Radikalisme yang sempat muncul pada beberapa tahun yang lau dan sampai sekarang faham tersebut masih menjadi bagian ancaman dalam membina kerukunan dalam bersosial dan bernegara.

Ipda Muhtar Wakapolsek pule Polres Trenggalek mengatakan, Radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka. Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan Agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran Agama. Radikalisme merupakan embrio lahirnya terorisme.

Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikal. 1) intoleran (tidak mau menghargai pendapat &keyakinan orang lain), 2) fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah), 3) eksklusif (membedakan diri dari umat Islam umumnya) dan 4) revolusioner (cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan).

Sementara pengertian terorisme berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2013 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme adalah perbuatan menggunakan kekeasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal, dana tau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.