JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Pendeta di Surabaya diduga cabuli cucunya sejak kelas 3 SD, kasusnya ditangani polisi

RM ibu korban bersama kuasa hukumnya Jan Labobar. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Salah seorang Pendeta sebuah gereja yang terletak di Jalan Cempaka, Surabaya, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), yang tak lain cucunya sendiri. Tragisnya lagi, perbuatan tak terpuji itu dilakukan sejak Bunga masih duduk di kelas 3 SD (Sekolah Dasar). Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) Polrestabes Surabaya.

RM, ibu kandung korban yang didampingi kuasa hukumnya Jan Labobar SH MH mengatakan, bahwa peristiwa asusila yang diduga dilakukan Pendeta berinisial JM (70) itu terbongkar pada Juli 2023 lalu, saat Bunga menginap di rumah tantenya bernama HL, yang berada di Sidoarjo. Bunga yang sebelumnya sebagai gadis kecil yang periang mendadak menjadi pendiam, bahkan kerap kali terlihat murung dan suka menyendiri. Perubahan perilaku Bunga itu tentunya mengundang kecurigaan HL. Apalagi, Bunga sempat mengatakan pada HL jika dirinya akan bunuh diri.

“Selain suka diam dan wajahnya murung, anak saya sempat bilang ke tantenya (HL) kalau mau bunuh diri saja,” tutur RM, saat ditemui JatimTerkini.Com, Sabtu (20/4/2024).

Mendengar penuturan Bunga yang polos itu, HL pun kaget. Hingga kemudian HL mengorek keterangan lebih dalam ke Bunga, apa yang menjadi penyebab dia mau bunuh diri.

Menurut RM, dari situlah kemudian kasus dugaan pencabulan oleh kakeknya itu terbongkar. Dengan sedikit ketakutan, Bunga menceritakan jika dia dicabuli, bahkan diperlakukan layaknya hubungan suami istri oleh JM. Yang menyedihkan lagi, kata RM, aksi ‘tak bermoral’ itu diakui sejak Bunga duduk di kelas 3 SD.

“Dengan rasa ketakutan anak saya mengaku, perbuatan itu dilakukan kakeknya sejak dia kelas 3 SD,” jelas RM.

Memang saat awal kejadian, diakui RM, dirinya sedang tidak berada di rumah. Dia berada di Manado, dan tidak bisa kembali lantaran tengah diberlakukan PSBB akibat pandemi Covid 19. “Anak saya (Bunga) memang tinggal bersama kakek dan neneknya, yang kebetulan kami tinggal satu atap rumah,” ungkap RM dengan mata berkaca-kaca.

Setelah HL mendengar pengakuan Bunga, HL kemudian memanggil RM, dan menjelaskan semua atas kejadian yang menimpa anak RM tersebut.

RM yang diberitahu atas kejadian itu sempat syok. Apalagi, Bunga adalah putri kecil RM satu-aatunya. Hingga kemudian RM bersama kuasa hukumnya Jan Labobar melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan: LP/B/320/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Sementara, menurut Jan Labobar, berdasarkan keterangan korban ke penyidik bahwa awal asusila itu saat Bunga tidur sendirian di kamar, yang selama ini dipakai oleh kakek dan neneknya. Pendeta JM yang sedianya akan membangunkan Bunga untuk mengajak beribadah akhirnya berubah pikiran setelah melihat kemolekan tubuh cucunya. Pendeta JM pun menggerayangi tubuh Bunga, seluruh tubuh Bunga juga diciumi, bahkan jari Pendeta JM dimasukan ke alat vital Bunga.

“Awalnya digerayangi, tubuhnya diciumi, kemudian jari-jarinya dimasukan ke alat vital korban. Itu awal kejadian seperti itu berdasarkan pengakuan korban,” tegas Jan Labobar.

Pasca kejadian itu, lanjut Jan Labobar, aksi mesum Pendeta JM semakin menjadi-jadi. “Berdasarkan pengakuan, pelaku memperdayai korban untuk berhubungan layaknya suami istri di lorong yang menghubungkan rumah pelaku dengan gereja. Bahkan, diakui juga perbuatan itu dilakukan di dalam Gereja,” ungkap pengacara senior ini menegaskan.

Dikatakan Jan Labobar, keluarga korban selain melaporkan hal itu ke kepolisian, juga melaporkan kejadian tersebut ke Majelis Pusat Gereja Gerakan Pentakosta. Mengingat pelaku merupakan seorang Pendeta.

Bahkan, Majelis Pusat Gereja Gerakan Pantekosta akhirnya ‘memecat’ JM dari status Pendeta, dengan SK No: 02/SK/MP-GGP/VIII/2023. Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa perbuatan JM dalam bentuk apapun adalah atas nama pribadi. Selain itu, Majelis Pusat Gereja Gerakan Pentakosta mendesak Majelis Daerah Jawa Timur Gereja Gerakan Pentakosta segera menindak lanjuti mencabut status JM sebagai Pendeta.

“Jadi, yang kita pikirkan juga adalah dampak psikologis anak. Apalagi yang melakukan kakeknya sendiri, yang dekat dengan korban. Ini yang membuat kita sangat prihatin,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

“Selama satu minggu awal ini, kami memeriksa saksi korban. Langkah lain yang kami ambil adalah permintaan visum luar, serta rencana pemeriksaan psikologi,” pungkasnya.(Rud)