
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan perselingkuhan seorang ajudan dengan istri Perwira TNI masih bergulir di Pengadilan Militer Surabaya. Namun tuduhan perselingkuhan itu dibantah oleh saksi Dewi Wulandari, yang merupakan istri Letkol DAW. Bahkan, terdakwa Pratu RA membenarkan keterangan saksi tersebut.
Tidak adanya peristiwa perselingkuhan atau perzinahan itu diungkapkan Dewi Wulandari saat memberikan keterangan saksi dalam sidang tertutup di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu (6/8/2025). Di depan Ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie SH., MH., Dewi Wulandari membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.
Diketahui, Pratu RA merupakan ajudan Letkol DAW. Ia ditugaskan untuk mengawal istri Letkol DAW, yaitu Dewi Wulandari. Namun, hanya beberapa bulan tugas itu berjalan, Pratu RA dilaporkan dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan Dewi Wulandari. Tragisnya lagi, kasus dugaan perselingkuhan itu kini bergulir di Pengadilan Militer, dengan Nomor Perkara : 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025. Meskipun, kasus tersebut dinilai tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
Usai sidang, Dewi Wulandari didampingi Kuasa Hukumnya Yasin Nur Alamsyah SH., MH., membenarkan jika dirinya membantah semua tuduhan tersebut di dalam persidangan. “Semua itu (tuduhan) tidak benar. Semua berawal dari chat antara saya dan ajudan yang menjadi salah paham. Suami saya emosi, cemburu buta yang semuanya menjadi fatal,” ungkap Dewi di depan sejumlah awak media.
Bahkan, menurut Dewi, ia sempat mengalami KDRT setelah tuduhan itu. Hanya saja, Dewi tidak pernah melakukan visum pasca kejadian.
“Saya pernah mengalami KDRT tapi tidak pernah visum. Bukti-bukti (KDRT) hanya foto-foto saja. Ini foto-fotonya,” jelasnya sambil menunjukkan foto-foto tersebut.
Kuasa Hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah, S.H., M.H., menyatakan, bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa serta bukti potongan kertas surat menyurat yang dituduhkan itu ditulis oleh kliennya.
Padahal, dikatakan Yasin, tulisan tangan diatas potongan-potongan kertas itu sudah dilakukan Uji Autentikasi oleh Ahli Grafologi. Dan hasilnya, bahwa tulisan tersebut tidak identik dengan tulisan tangan Dewi Wulandari.
“Dari kesaksian Bu Dewi pada sidang membantah semua tuduhan (perselingkuhan), termasuk potongan tulisan surat menyurat. Bahkan ada keterangan dari Ahli Grafologi sebelumnya yang menyebutkan jika tulisan (potongan kertas) tidak identik,” terang Yasin.
Yasin menyebut, jika alat bukti (potongan kertas dengan tulisan tangan) yang dihadirkan di persidangan diduga palsu dan hasil rekayasa. Selain itu, lanjut Yasin, pihaknya juga mempunyai bukti histori kegiatan Dewi pada malam yang dituduhkan adanya peristiwa perzinahan berlangsung. Bukti tersebut tersimpan di dalam laptop milik Dewi.
“Kami menduga perkara ini sangat kental dengan rekayasa. Tuduhan perselingkuhan itu tidak pernah ada karena hanya didasarkan keterangan sepihak terdakwa,” papar Yasin.
Namun, terdakwa Pratu RA yang mengakui semua keterangan Dewi di persidangan semakin menunjukan bahwa antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan sangat berbeda. Jika di BAP terdakwa mengakui ada perselingkuhan, tetapi saat persidangan terdakwa membenarkan kesaksian Dewi jika tidak ada perselingkuhan.
“Pada sidang, terdakwa membenarkan kesaksian Bu Dewi. Semua kesaksiannya tidak ada yang dibantah sama sekali. Berarti berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang menyatakan ada perselingkuhan hingga perkara ini naik ke Pengadilan Militer, hari ini gugur,” tegas Yasin.
Akibat kejadian itu, Dewi didampingi kuasa hukumnya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya, yaitu Letkol DAW, terdakwa Pratu RA dan pihak-pihak yang mengajukan bukti potongan kertas dengan tulisan tangan, yang dituduhkan tulisan tangan Dewi tersebut.
“Langkah hukum kami selanjutnya melaporkan terdakwa dan pelapor. Selain itu, kami juga akan melaporkan pembantu rumah tangga yang diduga terkait bukti potongan kertas itu,” tambahnya. (rud)

