
Gresik-JATIMTERKINI.COM: Nilai-nilai nasionalisme dapat diukur dengan sejauh mana menghargai sejarah bangsa. Karena sejarah merupakan aset termahal, yang diwariskan ke anak cucu tentang bagaimana perjuangan para pendahulu untuk bangsa ini.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto SH., MH., kembali mengingatkan pesan Proklamator Ir. Soekarno ‘Jas Merah’, yang berarti jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Kalimat sederhana namun tajam itu terlontar ketika ia menyoroti pembongkaran bangunan bersejarah eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC). Robohnya bangunan yang masuk cagar budaya ini mempunyai nilai paling mahal dalam sejarah, terlebih pada warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Apalagi, Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai ‘Kota Wali’, mempunyai nilai sejarah tinggi yang tidak dipunyai oleh kabupaten/kota lain.
Menurutnya, bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) yang terletak di
Jalan Basuki Rahmat Nomor 15 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, ini menjadikan sebuah aset kekayaan tersendiri bagi Kabupaten Gresik, sebagai salah satu bagian dari cacatan sejarah Bangsa Indonesia.
“Hal ini setidaknya jangan sampai dirusak apalagi musnah. Funding Father Ir. Soekarno sudah mewanti-wanti (berpesan serius) jangan sekali kali kita meninggalkan sejarah,” tegasnya.
Dikatakannya, eks Asrama VOC dapat dimanfaatkan secara optimal untuk edukasi sejarah bagi generasi penerus bangsa. Asrama VOC yang kini sudah rata dengan tanah ini, dinilai, tidak bisa dikatakan sebagai monumen mati (dead monument). Karena selama ini masih belum optimal dalam pengelolaan sesuai tujuan dan fungsi cagar budaya sebagai alasan mendasar ditetapkanya secara resmi oleh Bupati Gresik di tahun 2020. Sehingga melihat nilai tinggi historis masa penjajahan Belanda tersebut kiranya masih dapat dikatakan sebagai Living Monument (Monumen hidup) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberdayakannya dan dikelola sebagai salah satu wahana wisata edukasi sejarah oleh Pemerintah Daerah
Ia mengatakan, bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya ada konsekuensi perlakuan tersendiri. Mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian hingga upaya perlindungan dan penyelamatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal itu diatur dalam UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam Pasal 3, UU No 11 tahun 2010 dengan tegas menyatakan bahwa cagar budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan umat manusia, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa, memperkuat kepribadian hingga bertujuan sebagai wahana promosi warisan. Berikut pentingnya pelestarian mempertahankan cagar budaya, diharapkan dapat memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan (Pasal 5 huruf c),” jelasnya.
Oleh karenanya, cagar budaya di Gresik merupakan saksi mati sejarah, tempat dimana eksistensi Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) pernah ada di bumi Wali.
“Nilai sejarah yang tidak ternilai seharusnya dapat dijadikan warisan ilmu pengetahuan sejarah bagi generasi berikutnya, agar sejarah tidak putus dan hilang ditelan kepentingan dari pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan hingga upaya pengambil alihan dari kaum kapitalis,” ungkap praktisi hukum senior ini.
Dijelaskan Fajar, sekalipun kepemilikan obyek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu atas milik perseorangan, turun temurun, akan tetapi tidak boleh dengan seenaknya sendiri merubah, membongkar dan memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikan tanpa Ijin Penguasa, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1).
“Sampai saat ini status penetapan cagar budaya tinggalan VOC tersebut belum pernah dengar adanya pencabutan dan/atau penghapusan status cagar budaya oleh pihak Pemerintah Daerah Gresik atau pihak yang berwenang,” terangnya.
Untuk itu, Fajar menilai, bahwa pembongkaran hingga meratakan bangunan yang masih berstatus dalam penetapan cagar budaya, maka tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Dimana, setiap orang yang berupaya dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya hingga melakukan sebuah perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 66.
Juga, dipertegas ketentuan Peraturan Pemerintah No.01 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, pada Pasal 62, bahwa melihat kondisi rusaknya dan bahkan bangunan sudah kondisi rata dengan tanah maka terang benderang bukan lagi sebagai upaya penyelamatan keadaan biasa, tapi sudah masuk kreteria dalam kondisi keadaan darurat. Tidak saja mengancam tapi sudah merusak dan menghilangkan sejarah tanpa hak.
“Apabila memang perbuatan meratakan tanah terhadap bangunan baik sebagian atau seluruhnya padahal obyek ex Asrama VOC tersebut masih bersetatus cagar budaya sesuai dokumen hukum berupa penetapan Bupati Gresik, maka Polres Gresik harus bertindak tegas melakukan proses hukum atas dugaan pengalihan dan/atau perusakan obyek cagar budaya tersebut,” kata Fajar kembali menegaskan.
Ia memaparkan, pada Pasal 101 UU No.11 Tahun 2010 berbunyi Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) di Pidana dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp1,5 Miliar.
Sedangkan, Pasal 105 dinyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) di Pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak denda Rp5 Milyar.
“Harapan kami, sesuai perintah konstitusi Pemerintah Daerah bersama wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Gresik harus berani bertindak tegas dalam upaya menyelamatkan cagar budaya yang menjadi sebuah pelengkap Icon “Gresik Kota Wali” tetap menjadi salah satu bagian catatan sejarah bangsa.” tambahnya. (rud)

