JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Fakta Persidangan Kasus Pratu RA Ungkap Tidak Ada Perzinahan, Yasin: Ahli Hukum Sudah Bicara, Tuduhan Terbantahkan Semua

Penasihat Hukum Dewi Wulandari, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H. (kanan). Foto: Ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Persidangan perkara pidana register Nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 dengan Terdakwa Pratu RA, prajurit Yonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro, kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa (19/8/2025).

Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H. dengan anggota Letkol CHK M. Arif Sumarsono, S.H., M.H. serta Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A. Hadir pula Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi yang membacakan dakwaan, sementara perkara ini bermula dari laporan Letkol DAW yang pada saat itu menjabat sebagai Danyonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro dan kini bertugas sebagai Pabandya Bhakti TNI Sterdam IV/Diponegoro.

Agenda dalam persidangan menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana, Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum Terdakwa, Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. dan Letda CHK NRP 21020196640682. Kehadiran ahli ini untuk memberikan pandangan akademis terkait penerapan pasal-pasal yang didakwakan, khususnya Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.

Dalam keterangannya, Ahli menegaskan bahwa Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat berjalan atas dasar aduan langsung dari pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri sah. Lebih lanjut, Ahli menekankan bahwa tidak boleh hanya satu pihak yang diproses; jika satu orang diproses, maka pasangannya pun harus turut diproses. “Tidak boleh dipisah, karena zina itu dilakukan oleh dua orang. Kalau yang satu ditutup, maka pasangannya pun harus ditutup,” tegas Dr. Sholehuddin di depan Majelis.

Ahli juga menyoroti pembuktian perzinaan yang menurut hukum pidana tidak bisa sekadar berdasar pada asumsi atau logika awam. Misalnya, keluar masuk hotel bersama tidak bisa otomatis dianggap sebagai bukti perzinaan. Dibutuhkan alat bukti yang sah, seperti hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya sperma pada barang bukti, atau kesaksian langsung yang menyaksikan persetubuhan. Sedangkan, ciuman, pelukan, atau bahkan bermalam bersama tidak masuk dalam kategori persetubuhan sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHP. Oleh karenanya, menurut Ahli Hukum Pidana, pembuktian tindak pidana perzinahan sangat berat dan harus cermat, tidak bisa asal menduga.

Selain itu, Dr. Sholehuddin SH., MH., menjelaskan secara eksplisit bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak bisa dijadikan alat bukti. BAP hanya pedoman bagi penyidik dalam menyusun dakwaan.

“Keterangan yang mengikat adalah keterangan dalam persidangan karena diberikan di bawah sumpah,” ujar Ahli.

Penjelasan ini memperkuat posisi Terdakwa yang sebelumnya, pada sidang 13 Agustus 2025 lalu, telah mencabut seluruh isi BAP yang menyatakan adanya perzinaan. Terdakwa mengaku bahwa BAP tersebut dibuat dalam kondisi intimidasi dan bahkan diduga terdapat penganiayaan saat proses pemeriksaan.

Dugaan adanya tekanan semakin diperkuat dengan kesaksian dua saksi kunci, yaitu Dewi Wulandari, istri Letkol DAW yang sejak awal membantah seluruh tuduhan perselingkuhan, serta Diva, asisten rumah tangga keluarga, yang memberikan keterangan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Kedua saksi ini menjadi faktor penting yang menyingkap bahwa dakwaan tidak sejalan dengan fakta persidangan. Terlebih lagi, pada sidang 6 Agustus 2025 lalu, Dewi sudah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa. Bahkan, ditegaskan pula bukti surat yang diajukan penyidik adalah palsu. Hasil uji grafonomi mendukung pernyataan tersebut, dengan menyimpulkan bahwa tulisan dalam surat tersebut bukan tulisan Dewi.

Dengan rangkaian fakta ini, terlihat jelas bahwa dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer atas dasar laporan Letkol DAW menghadapi tantangan serius. Tuduhan perzinaan yang menjadi dasar perkara ini telah terbantahkan oleh kesaksian saksi utama, pengakuan Terdakwa yang mencabut BAP, serta keterangan ahli hukum pidana yang menegaskan lemahnya aspek pembuktian.

Sementara, Penasihat Hukum Dewi Wulandari, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa keterangan ahli pidana semakin memperkuat bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. BAP yang dijadikan dasar dakwaan sudah dicabut oleh terdakwa Pratu RA. Dan hukum acara pidana mengatur bahwa keterangan di persidangan yang diberikan di bawah sumpah jauh lebih kuat daripada BAP. Fakta ini harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim.

“Kami sejak awal menilai bahwa tuduhan zina terhadap klien kami adalah fitnah yang direkayasa. Dengan hasil grafonomi yang membuktikan adanya dugaan pemalsuan bukti, kesaksian kunci dari Ibu DW dan ART bernama Diva, serta pengakuan Terdakwa sendiri, jelas terlihat bahwa perkara ini tidak berdiri di atas kebenaran. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum atas nama kehormatan dan martabatnya sebagai seorang istri,” terang Yasin.

Persidangan kemudian ditutup dengan agenda selanjutnya, yakni pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi. Agenda tersebut akan menjadi babak penting dalam perkara ini, apakah Oditur tetap bersikeras pada dakwaan semula, atau mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang telah membantah tuduhan perzinaan. Publik kini menanti dengan cermat arah perkara ini, apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan sesuai fakta persidangan? (rud)