JatimTerkini.com
-->
Surabaya

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mal, Wali Kota Eri Ingatkan Tetap Jaga Prokes

Bangga Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.

Di antarannya, ialah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdangangan. Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya, ialah Kota Surabaya.

“Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Wali Kota Eri, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, Wali Kota Eri menyebut, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.

“Saya sampaikan ke teman-teman Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga (penerapan prokes) disana, bukan untuk membubarkan,” ujarnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Jangan sampai, dengan diberlakukannya pelonggaran PPKM itu, masyarakat hanyut dalam euforia.

“Prokes diterapkan, masker dipakai, meja yang hanya untuk dua orang, diisi dua orang saja, dan jaraknya juga harus dijaga sambil sosialisasi ke pembeli. Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi bergerak, itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga,” imbaunya.

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan prokes. Namun, ia meminta kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatanan yang humanis.

“Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi,” tegasnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengaku senang ketika perekonomian di Kota Pahlawan kembali bergerak. Makanya, ketika semalam ia melihat tempat makan di Jalan Mayjen Yono Soewoyo dan Jalan Lidah Wetan ramai pengunjung, ia hanya meminta petugas untuk berjaga dan mengingatkan kepada penjual dan pembeli agar tetap mematuhi prokes.

“Petugas di sana fungsinya untuk menjaga dan menekankan prokes. Jangan sampai tiba-tiba tidak boleh jualan. Jangan diobrak terus. Asalkan, mereka berjualan sesuai dengan peraturan. Saya kembalikan ke warga, tolong dijaga dengan pakai masker dan taat prokes. Sudah waktunya ekonomi bangkit,” pungkasnya. (*)

Sumber : Pemkot Surabaya

Related posts

Kajati Jatim Dr Mia Amiati Lantik Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri

redaksi

Gapura Edisi September 2021

redaksi

Jika Ada Potensi Sengketa Proses, Bawaslu Surabaya Berikan Ruang Hukum Untuk Parpol

Nanang