JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Gagal Bayar Utang Lebih Dari Rp 6 Miliar di Tiga Perusahaan, PT Inka Multi Solusi Digugat PKPU

Tiga perusahaan menggugat PKPU PT IMS. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: PT Inka Multi Solusi (IMS) akhirnya digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan berplat merah ini diduga gagal membayar utang hingga jatuh tempo terhadap tiga perusahaan. Bahkan, nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

PKPU tersebut diajukan oleh tiga perusahaan. Yakni, CV Ferma Abadi, CV Mitra Tehnik Indonesia dan PT Infiniti Karya Abadi, melalui kuasa hukum Lilik Hendro Nugroho, S.H., M.H., C.R.B.D.

Diketahui, PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dan, PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi debitur dan kreditur untuk merundingkan restrukturisasi utang sebelum debitur dinyatakan pailit. Gugatan PKPU dapat diajukan oleh kreditur yang merasa haknya terancam akibat ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban tepat waktu

Dalam perkara ini, PT IMS disebut telah gagal bayar utang hingga jatuh tempo terhadap CV Ferma Abadi sebesar Rp 3.277.630.000. Selain itu, perusahaan BUMN ini ternyata juga mempunyai utang yang gagal bayar terhadap CV Mitra Tehnik Indonesia (MTI) sebesar Rp1.946.440.500 dan PT Infiniti Karya Abadi (IKA) sebesar Rp1.534.569.620.

Padahal, menurut penasehat hukum CV MTI dan PT IKA, Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., PT IMS merupakan mitra kerja yang sudah cukup lama dengan CV MTI dan PT IKA. Bahkan dalam kerjasama tersebut CV MTI dan PT IKA sudah melaksanakan seluruh kewajibannya dengan etika baik. “Namun sampai permohonan PKPU ini diajukan, hak klien kami belum dibayar oleh debitor,” jelasnya.

Sehingga, ia berharap, proses PKPU tersebut dapat menjadi sarana yang adil, transparan dan berimbang bagi semua pihak. Bukan hanya untuk debitur, tetapi juga memberikan kepastian hukum pada kreditur.

Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., (kanan) bersama Lilik Hendro Nugroho, S.H., M.H. (Foto: Ist)

“Tentunya juga kami berharap majelis hakim dan tim pengurus dapat menjalankan PKPU ini secara independen, profesional, dan tetap mengedepankan azas keadilan bagi seluruh kreditur, baik sparatis, diferen maupun konkuren. Sebagai debitur, PT IMS dapat menjalankan etikad baik dalam PKPU ini,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Agung, pihaknya masih membuka ruang perdamaian untuk PT IMS. Pihaknya tidak menginginkan adanya proses pailit terhadap PT IMS. “Jadi sekali lagi, kami berharap PT IMS dapat menyelesaikan kewajibannya pada kreditur. Dan kami masih membuka diri apabila ada etikad baik yang ditujukan dalam proposal perdamaian. “Tetapi, sebagai kreditur lain (KL) kami juga bisa menggunakan hak kami sesuai UU No.37 Tahun 2004, yaitu menolak perdamaian jika proposal itu tidak menguntungkan klien kami,” tambahnya. (red)