JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Fakta Persidangan Tak Temukan Aliran Dana ke Rekening Pribadi, Hakim Diminta Bebaskan Ex Manager Service PT IMSI dari Tuntutan Jaksa

H. Andry Ermawan, SH., beserta tim ketika membacakan pledoi. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI. COM: Eko Yuwono, ex Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) hingga kini merasa tidak melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan, seperti didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Bahkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk segera membebaskan dirinya dari segala tuntutan JPU.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, H. Andry Ermawan, S.H., Dade Puji Hendro Sudomo, S.H., C.P.L A., Amirul Bahri, S.H., Kholisin Susanto, S.H., dan Imam Hakiki, S.H., M.H., dalam pledoi (Nota Pembelaan) yang dibacakan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026). “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum,” tegas Andry.

Di depan majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar, S.H., M.H., Andry meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak). “Atau sekurang-kurangnya menyatakan terdakwa lepas dari segala
tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” ujarnya.

Selain itu, dalam pledoinya, Andry juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa. “Dan meminta majelis hakim untuk mengembalikan barang bukti pada yang berhak sesuai ketentuan hukum,” terang Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Dalam kesempatan tersebut, Andry juga memaparkan, bahwa perkara pidana bukanlah sekadar perkara untuk mencari siapa yang harus dihukum. Tetapi merupakan proses untuk menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan keadilan.

Diakui, terdakwa menyadari bahwa perusahaan berhak mengalami kerugian apabila memang terdapat penyimpangan dalam kegiatan operasional. Namun, kerugian perusahaan tidak boleh secara otomatis diubah menjadi kesalahan pidana seseorang tanpa pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, hubungan kausal dan keuntungan yang diperoleh oleh orang tersebut.

“Kami memohon agar majelis hakim melihat perkara ini bukan hanya
dari posisi terdakwa sebagai Service Manager. Tetapi harus melihat secara utuh seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen dan hubungan antar peristiwa. Terutama, apakah benar terdakwa secara pribadi telah melakukan perbuatan sebagaimana
yang dituduhkan,” ungkap Alumnus Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia) ini.

Sementara, usai persidangan Andry pada awak media menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan maupun keterangan saksi, tidak ada sedikitpun aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi kliennya, seperti halnya tuduhan penggelapan oleh JPU. “Kalau dikatakan ada kerugian yang nilainya sampai miliaran, itu larinya kemana? Karena sampai sekarang tidak ada bukti sama sekali aliran dana yang masuk ke rekening pribadi klien kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ex Manager Service PT IMSI dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan itu digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026). Dalam tuntutannya, JPU Fathol Rosyid menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tuntutan pidana badan selama 3 tahun 10 bulan, JPU meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada manajemen perusahaan. (red)