JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Desakan Pengesahan UU Perampasan Aset Menguat, Publik Tagih Komitmen Politik

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H. (Foto: Ist)

Gresik-JATIMTERKINI.COM: Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menguat. Desakan ini sebagai bentuk kegelisahan publik terhadap praktik korupsi dan kejahatan ekonomi yang masih merajalela di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., pada JatimTerkini.com, Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, Undang-undang adalah tanggung jawab politisi sebagai wakil rakyat. Karena itu, sudah seharusnya aspirasi rakyat untuk mengesahkan UU Perampasan Aset segera dipenuhi.

Ia menegaskan, pengesahan berlarut-larut tidak boleh lagi menjadi ajang tarik-ulur kepentingan dan sandera politik tanpa kepastian. Sehingga, dibutuhkan komitmen dan kesungguhan dari DPR untuk membersihkan korupsi di negeri ini.

Dalam praktik pemberantasan korupsi selama ini, pelaku memang dijatuhi hukuman pidana. Namun, lanjut Fajar, pemulihan aset hasil kejahatan tidak berjalan optimal. Padahal secara filosofis, korupsi adalah kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak rakyat.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. “Negara harus mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, agar tidak dinikmati oleh keluarga koruptor maupun pihak-pihak lain,” ungkapnya.

Ada 5 poin krusial yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan UU Perampasan Aset, sebagai berikut:

1. Transparansi Naskah Akademik. Naskah akademik RUU Perampasan Aset harus dipermudah aksesnya bagi masyarakat. Tujuannya agar publik benar-benar memahami filosofi, latar belakang historis, sosiologis, politis, dan yuridis dari UU ini. Naskah akademik merupakan instrumen uji kelayakan sebuah produk hukum.

2. Harus berlandaskan prinsip negara hukum. Semangat memberantas korupsi tidak boleh membuka ruang bagi perampasan aset secara sewenang-wenang. Harus ada parameter yang jelas mengenai asal-usul aset, standar pembuktian, mekanisme keberatan dan pembelaan bagi pemilik aset, serta batasan kewenangan aparat penegak hukum. Termasuk di dalamnya penguatan mekanisme pengawasan dan tata cara pengembalian aset kepada negara.

3. Transparansi pengelolaan barang rampasan. Selama ini publik belum mendapatkan akses informasi yang memadai mengenai barang bukti, berupa uang dan barang rampasan. Apakah sudah benar-benar disetorkan ke kas negara dan bagaimana penggunaannya, masih membutuhkan transparansi.

4. Efektivitas mengejar aset koruptor. UU ini harus mampu menjangkau aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana, serta menempatkan asset recovery sebagai instrumen utama pemberantasan korupsi. Kejahatan tidak boleh menjadi sesuatu yang menguntungkan hanya karena pelakunya lihai menyembunyikan, memindahkan, menyamarkan, atau menitipkan hasil kejahatannya melalui pihak lain. Di sisi lain, negara juga wajib memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat yang beritikad baik, agar mereka yang memperoleh aset secara sah tidak menjadi korban akibat penerapan UU tanpa batasan dan kontrol yang jelas.

5. Konflik kepentingan politik. Persoalan fundamental mengapa pengesahan UU Perampasan Aset terus tarik-ulur adalah adanya potensi saling sandera dan tukar-guling kepentingan partai politik. Fakta bahwa sebagian besar pelaku korupsi berasal dari kader partai politik yang mendapat amanat sebagai pejabat publik tidak bisa diabaikan.

Maka, tambah Fajar, akar persoalan ini harus diselesaikan dari hulu. Anggota dan kader partai politik tidak cukup hanya dibekali pendidikan politik, tetapi juga harus mendapatkan pendidikan moral untuk mempertebal integritas, kejujuran, dan amanah sebagai wakil rakyat. “Ketika integritas terjamin, maka kader partai yang menjadi pejabat publik dalam profesi apapun tidak akan melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (red)