
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Melalui putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ketentuan yang melarang warga menyampaikan penghinaan kepada pemerintah secara resmi dihapus dari KUHP baru.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang bersifat abstrak dan tidak memiliki perasaan. Lembaga negara, kata dia, tidak dapat merasakan dipuji, dicela, apalagi dihina.
Menurut MK, yang memiliki martabat atau marwah adalah individu-individu yang berada di dalam lembaga tersebut. Oleh karena itu, menjaga kehormatan lembaga seharusnya dilakukan dengan cara menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan amanat konstitusi, bukan dengan membungkam kritik melalui ancaman pidana.
Mahkamah juga menyoroti bahaya besar yang terkandung dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru jika tetap dipertahankan. Aturan tersebut dinilai karet dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap kritik yang sah dari masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga aktivis.
Keberadaan pasal penghinaan pemerintah dianggap akan menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect yang serius. Masyarakat akan takut untuk menyampaikan pikiran, evaluasi, dan sikapnya secara terbuka karena khawatir dipenjara.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” tegas Adies membacakan pertimbangan.
Putusan ini disambut sebagai angin segar bagi demokrasi. Dengan dihapusnya pasal tersebut, MK menegaskan kembali jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kritik terhadap kebijakan pemerintah kini tidak lagi bisa dijerat sebagai tindak pidana penghinaan terhadap institusi negara. (red)

