JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Sidang Dugaan Penggelapan Manager PT IMSI Dinilai Langgar KUHAP Baru, Dakwaan Dibacakan Tapi BAP Tak Diberikan

Sidang dugaan penggelapan di Ruang Tirta PN Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Eko Yuwono, Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) dinilai melanggar UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru). Karena, surat dakwaan dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tetapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tak diberikan pada terdakwa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Andry Ermawan & Partner, yakni Andry Ermawan SH., Dade Pudji Hendro Sudomo SH., Amirul Bahri SH., dan Kholisin Susanto SH. Menurut Andry, Jaksa berkewajiban memberikan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada terdakwa atau penasehat hukumnya, sebelum dibacakan surat dakwaan. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) KUHAP baru.

Dikatakan Andry, salinan BAP merupakan hak terdakwa, yang harus diberikan melalui kuasa hukumnya. “Tentunya BAP itu hak kami penasehat hukum sebelum sidang perdana di mulai. Ini saja sidangnya mendadak hari ini dan surat dakwaan pun kami terima sebelum sidang di mulai diberikan. Seharusnya tidak seperti ini, apalagi dengan adanya KUHAP Baru. Padahal penetapan sidang sudah keluar hari Jumat sebelumnya,” ujarnya pada awak media usai sidang di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/7/2026).

Bahkan, Andry menegaskan, jika sejak awal kasus ini bergulir sudah terkesan dipaksakan. Ia menyebut, selain sumir alat bukti, kerugian perusahaan yang diklaim pelapor hanya berdasarkan audit internal mereka. Sehingga tidak ada hasil audit eksternal maupun independen, yang lebih kredibel.

“Sejak awal kasus ini sumir alat bukti, tapi tetap saja oleh JPU di P21 (berkas dinyatakan sempurna). Silakan saja anda P21, kami akan uji semua bukti-bukti yang minim yang ada ini. Masak hanya dengan audit internal dijadikan adanya kerugian perusahaan. Tanpa hasil audit external,” ungkapnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini meyakini bahwa tidak ada sepersen pun uang yang digelapkan oleh kliennya. Apalagi, nilai penggelapan yang dituduhkan pada terdakwa mencapai Rp 1,9 Miliar.

“Yang jelas menurut klien kami, tidak ada satu sen pun uang yg digelapakan maupun masuk kantong pribadinya. Apalagi klien kami dituduh menggelapkan uang perusaan senilai Rp 1,9 Miliar,” terangnya.

Bahkan, lanjut Andry, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum terhadap sejumlah saksi, yang diduga memberikan keterangan palsu di dalam BAP. “Kami akan bongkar semua di persidangan. Dan para saksi-saksi yang kami duga memberikan keterangan palsu dalam BAP akan kami seret juga jika terbukti di dalam BAP memberikan keterangan bohong. Kita lihat saja nanti,” jelas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Tidak hanya itu, tambah Andry, pihaknya juga akan melakukan perlawanan atas dakwaan JPU di dalam persidangan. Ia akan membuktikan bahwa dalil-dalil yang diajukan JPU untuk menjerat terdakwa tidak lagi relevan dan mempunyai bukti cukup yang kuat.

“Saat ini, kami akan ajukan perlawan dulu terhadap surat dakwaan yang dibacakan tadi waktu sidang. Namun kami meminta hakim yang menyidangkan perkara ini lebih obyektif dan menerima perlawanan yang nanti kami ajukan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Eko Yuwono, Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) didakwa oleh JPU Kejari Surabaya melanggar Pasal 486 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok atau umum. Dan, Pasal 488 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau khusus, yakni penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu maksimal Rp 500.000.000.

Namun dalam proses hukum, dinilai Andry, terjadi banyak kejanggalan. Diantaranya, upaya penahanan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Padahal, sejak penyidikan di Polrestabes Surabaya, Eko Yuwono tidak di tahan, karena selalu koooeratif dan adanya jaminan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Bahkan, dikatakannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, tidak ada sedikitpun dari tersangka berupaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Sebagai kuasa hukum, Andry mempertanyakan urgensi terhadap penahanan paksa tersebut. Ia mengatakan, Kejari Surabaya telah melanggar Surat Edaran (SE) Jaksa Agung dengan Nomor: SE-002/A/JA/01/2016 tentang Pedoman Upaya Paksa Penahanan. Dan, bertentangan dengan Pasal 99 jo Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) jo Pasal 103 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru).

“Di dalam Pasal 103 ayat (2) dinyatakan, apabila tersangka tidak di tahan pada tahap penyidikan, maka pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melakukan penahanan, kecuali ditemukan fakta atau bukti baru yang memenuhi syarat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5). Nah, sekarang pertanyaannya, urgensi-nya apa tiba-tiba kejaksaan melakukan penahanan paksa,” terangnya.

Tragisnya lagi, surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Andry pada Kejari Surabaya hingga kini tak pernah mendapatkan tanggapan. (red)