JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Sejak Awal Tak Ditahan hingga Ada Jaminan Keluarga & Pengacara, Andry Minta Kejari Surabaya Tangguhkan Penahanan Eko Yuwono

H. Andry Ermawan SH., (kanan) kuasa hukum Eko Yuwono. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Upaya penahanan paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap tersangka Eko Yuwono membuat keluarga dan kuasa hukumnya kecewa. Karena selain mempunyai sakit bawaan, tersangka sejak awal penyidikan sudah tidak di tahan lantaran selalu kooperatif dalam proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.

Kekecewaan itu disampaikan kuasa hukum tersangka, H. Andry Ermawan SH., pada awak media, Rabu (24/6/2026). Ia menyatakan, Kejari Surabaya tidak harus melakukan penahanan paksa terhadap kliennya.

Karena menurut Andry, sejak kasus tersebut bergulir di Polrestabes Surabaya pada 2024 lalu, kliennya selalu kooperatif menjalani pemeriksaan. Begitu juga ketika ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Tidak ada sedikitpun melakukan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Proses penyidikan itu, lanjut Andry, dijalani oleh kliennya hingga lebih dari satu tahun. Bahkan dalam waktu yang cukup lama itu, kliennya tetap memenuhi wajib lapor di Polrestabes Surabaya.

Namun, upaya penahanan paksa oleh Kejari Surabaya saat pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (22/6/2026), membuat Andry kecewa. Bahkan, Andry mempertanyakan urgensi penahanan paksa terhadap kliennya tersebut.

“Kami mempertanyakan, urgensi-nya apa penahanan paksa ini? Karena sejak awal penyidikan hampir satu tahun, klien kami tidak di tahan oleh penyidik karena selalu kooperatif menjalani proses hukum. Tidak pernah berupaya melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti. Terus kenapa kejaksaan memaksa untuk menahan, urgensi-nya apa?,” ungkap Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Andry menilai, bahwa upaya penahanan paksa yang dilakukan Kejari Surabaya terhadap kliennya telah melanggar Surat Edaran (SE) Jaksa Agung dengan Nomor: SE-002/A/JA/01/2016 tentang Pedoman Upaya Paksa Penahanan. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 99 jo Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) jo Pasal 103 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru).

“Dalam Pasal 99 KUHAP baru menyebutkan, bahwa penahanan merupakan upaya paksa pengecualian, bukan kewajiban mutlak. Dan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan,” urainya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini kembali memaparkan, dalam Pasal 100 ayat (1) disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup dan ancaman pidana lebih dari 5 tahun atau jenis kejahatan tertentu. Dan, dalam ayat (5) disebutkan bahwa Syarat Tambahan: Ada resiko melarikan diri, merusak bukti, mempengaruhi saksi atau mengulangi tindak pidana. Jika tidak ada resiko ini, tidak boleh di tahan.

“Tetapi dalam Pasal 103 ayat (2) dinyatakan, apabila tersangka tidak di tahan pada tahap penyidikan, maka pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melakukan penahanan, kecuali ditemukan fakta atau bukti baru yang memenuhi syarat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5). Nah, sekarang pertanyaannya, urgensi-nya apa tiba-tiba kejaksaan melakukan penahanan paksa,” terangnya.

Meski demikian, dikatakan Andry, pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pada Kejari Surabaya. Di dalam surat permohonan itu disebutkan bahwa kuasa hukum dan keluarga telah menjadi jaminan, termasuk adanya riwayat penyakit jantung, diabetes dan hypertensi, berdasarkan hasil laboratorium. Sehingga perlu pengawasan dokter dan keluarga.

Andry berharap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dapat bersikap obyektif dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Jadi, kami berharap dikabulkan permohonan kami, ini demi keadilan dan hak-hak klien kami. Kita lihat seperti perkara Roy Suryo dan dr Tifa, mereka juga tidak di tahan oleh kejaksaan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Eko Yuwono, sebelumnya bekerja sebagai Service Manager di PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah), Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Kemudian, ia dituduh melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 488 dan Pasal 486 KUHP Baru. Proses penyelidikan hingga penyidikan di Polrestabes Surabaya sudah dijalaninya dengan kooperatif sejak 2024, hingga pada November 2025 ia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun setelah berkas dinyatakan P21 (sempurna) dan pelimpahan tahap 2, Kejari Surabaya tiba-tiba melakukan penahanan paksa. Padahal selama proses penyidikan, ia tidak pernah ditahan lantaran selalu kooperatif. (red)