JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalSurabayaTerkini

Diduga Tak Lunasi Pembayaran Audio hingga Ratusan Juta, Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan Polisi

Fajar Ramadhon bersama kuasa hukumnya Descha Govindha. (Foto: Ist/Nt/Sry)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Diduga tak melunasi pembayaran atas pembelian satu set audio, artis ibu kota Vicky Prasetyo akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.

Laporan tersebut dilakukan oleh pengusaha Surabaya, Fajar Ramadhon, yang didampingi kuasa hukumnya, Descha Govindha, Kamis (11/6/2026). Selain Vicky, Fajar juga melaporkan rekannya, yakni Fiona Khairunisa.

Mereka terpaksa dilaporkan terkait transaksi pembelian satu set peralatan audio yang hingga kini belum dilunasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta lantaran kerja sama pengadaan barang tersebut.

Hubungan bisnis ini berawal dari perkenalan baik mereka pada Januari 2026 lalu. Dan Fajar merupakan pemilik Kapten Audio sekaligus Kapten Seafood Surabaya.

Dikatakan Fajar, dari hubungan baik itu Vicky Prasetyo memesan perlengkapan tata suara (sound system) untuk keperluan kafe-nya.

“Pesannya lewat Saudari Fiona, yang dipercaya sama Mas Vicky waktu itu untuk pembelanjaan ke saya dilakukan secara bertahap,” jelas Fajar pada awak media.

Perangkat audio yang dipesan itu untuk dipasang di salah satu kafe milik Vicky yang berlokasi di Semarang.

Bahkan, lanjut Fajar, proses pemasangan berjalan lancar. Kafe pun sudah beroperasi dengan banyak pengunjung.

Dalam pengadaan perangkat audio itu, disepakati sistem pembayaran dengan cara diangsur demi menjaga hubungan baik.

Namun, usai seluruh perangkat audio itu terpasang, komitmen pembayaran ternyata tidak kunjung dipenuhi oleh Vicky.

Padahal, saat itu disepakati bahwa pembayaran uang muka sebesar 50 persen ketika barang datang. Dan sisanya akan dilunasi tiga bulan kemudian.

Fajar menyebut, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp213 juta untuk satu set audio.

“Saya ada bukti-bukti videonya. Saya sempat berpikir mungkin mereka masih sibuk setelah pemasangan. Namun saat ditelepon, mereka beralasan masih melakukan pengecekan. Akhirnya sampai sekarang, tidak ada uang yang masuk sama sekali,” jelas Fajar.

Sementara, kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, menegaskan bahwa laporan polisi telah resmi terdaftar di Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Langkah hukum ini terpaksa diambil setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Perbuatan ini jelas merugikan klien kami terkait pembelian audio. Hingga laporan resmi ini diterbitkan, sama sekali belum ada pembayaran dari pihak terlapor,” terangnya.

Bahkan, tambah Descha, pihaknya juga memberikan barang bukti ke penyidik, diantaranya:

-Nota tagihan resmi (Invoice) pembelian barang.

-Bukti percakapan (chat) antara pelapor dan terlapor.

-Dua kali surat somasi tertulis yang tidak mendapatkan tanggapan.

Ia juga mengungkapkan, bahwa transaksi tersebut berawal ketika perwakilan terlapor mendatangi toko kliennya di Jalan Genteng, Surabaya, untuk memilih barang secara langsung sebelum dikirim ke Semarang. Namun hingga kini Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi atas perkara tersebut. (red)