JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Judisial Review Kedudukan Advokat di KUHAP, Dr. Sutrisno: Jika Advokat Diharuskan jadi Anggota LBH, itu Inkonstitusional

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Advokat merupakan profesi mandiri. Bahkan, seorang Advokat tidak harus menjadi anggota LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk bisa melakukan pembelaan di peradilan pidana.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum., menyusul gugatan judisial review terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf (b) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh 33 Advokat PERADI di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau Advokat diharuskan menjadi anggota suatu LBH untuk bisa melakukan pembelaan di peradilan Pidana, sebagaimana Pasal 151 ayat (2) huruf (b), maka frasa ini inkonstitusional,” ujarnya pada JatimTerkini.com, Selasa (17/3/2026) malam di Jakarta.

Menurutnya, Advokat harus menjadi anggota dari organisasi Advokat (OA) yang dibentuk berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga, setiap Advokat tidak dilarang memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana, meskipun bukan anggota dari suatu LBH.

Ia memaparkan, Advokat ialah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan ketentuan sebagai WNI (warga negara Indonesia), tempat tinggal di Indonesia, bukan sebagai ASN/TNI/Polri/Pejabat Negara, berusia minimal 25 tahun, berijazah Sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang diadakan organisasi Advokat, lulus ujian profesi Advokat, magang minimal 2 tahun dari Kantor Advokat yang sudah berpraktik 10 tahun, tidak pernah di pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.

Dan, setiap Advokat mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Sehingga Pasal 1 angka 22 KUHAP, dinilai tidak bias terhadap profesi Advokat.

“Jasa hukum yang dilakukan Advokat bisa berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili dan mendampingi klien, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien,” jelasnya.

Karena semua warga negara yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang Advokat. Hal itu untuk membela hak asasi untuk memperoleh keadilan.

Untuk itu, lanjut Dr. Sutrisno, seorang Advokat harus mempunyai kompetensi dalam ilmu hukum dan integritas. “Karena peran Advokat membela kepentingan pencari keadilan yang berhadapan dengan hukum. Sehingga persyaratan Advokat harus berkualitas, berintegritas. Ini untuk menghindari kerugian bagi pencari keadilan yang disebabkan ketidakmampuan Advokat karena tidak berkualitas, apalagi sampai berbuat sewenang-wenang,” terangnya.

Doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya Jakarta menegaskan, keilmuan yang dimiliki oleh seorang Advokat akan menjadi parameter profesionalitas Advokat dalam menjalankan tugas profesi. Termasuk, kepatuhan terhadap kode etik profesi, standarisasi profesi Advokat, dan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap dirinya serta masyarakat. “Dan yang terpenting mempunyai sikap jujur, menjaga harkat, dan martabatnya sebagai Advokat,” ungkapnya.

Dikatakannya, hingga kini Advokat diatur dan berpedoman pada UU No.18 Tahun 2003. Dengan menganut sistem satu-satunya organisasi Advokat yang menjalankan fungsi negara. “Sehingga berpedoman dengan UU No.18 Tahun 2003 maka kualitas profesi Advokat akan tetap terjaga. Dan diharapkan tidak ada lagi pemberian sanksi dari Dewan Kehormatan karena pelanggaran kode etik, yang memungkinkan berpindah menjadi anggota organisasi Advokat lainnya,” urainya.

Praktisi hukum senior ini berharap, para Advokat untuk menghindari praktik-praktik mafia peradilan. Agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan UUD 1945, yakni terdapat kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). “Sehingga menjalankan tugas profesi Advokat yang officium nobile ini dengan baik dan benar,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf (b) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tengah digugat judisial review oleh 33 Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedudukan Advokat di kedua Pasal tersebut, dinilai rancu dan menimbulkan ketidakpastian mengenai pihak yang sah dalam memberikan pembelaan hukum di dalam persidangan pidana. (rud)