Judisial Review Kedudukan Advokat di KUHAP, Dr. Sutrisno: Jika Advokat Diharuskan jadi Anggota LBH, itu Inkonstitusional
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Advokat merupakan profesi mandiri. Bahkan, seorang Advokat tidak harus menjadi anggota LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk bisa melakukan pembelaan di peradilan pidana. Hal itu...

