jatimterkini.com Kota Mojokerto – Sat samapta Polresta Mojokerto evakuasi Pemabuk Tidak Sadar Diri di Jalan Umum Jl. A Yani, Kecamatan Magersari,Kota Mojokerto.Minggu (19/02/23)
Evakuasi pemabuk berinisial ‘A’ laki-laki berumur 35 tahun, Wiraswasta,bertempat tinggal di Kelurahan Kauman,Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat kepada pihak Polresta Mojokerto.
Dalam pelaksanaan evakuasi pemabuk tidak sadar tersebut dilaksanakan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit AdisatrIA, S.H., S.I.K., M.T. yang diwakili Kasat Samapta Polresta Mojokerto AKP Anang Leo Afera, S.H.,serta di dampingi anggota Sat samapta BRIPKA Dion Setiono, BRIPTU Baktiar Adi, dan BRIPDA Herdy Bagus.
Pada hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB petugas Kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peristiwa pemabuk tidak sadar diri di Jl. A yani Bancang Kecamatan Magersari Kota Mojokerto (depan Indomaret ).
Selanjutnya petugas Kepolisian langsung mendatangi TKP tersebut Untuk mengecek langsung dan benar ditemukan adanya Pemabuk yang tidak sadar diri di jalan umum berinisial ‘A’ 35 tahun.
Petugas Kepolisian segera mengamankan pemabuk tersebut untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan yang kemudian di serahkan kepada petugas PMI Kota Mojokerto guna melaksanakan pertolongan pertama.
Sementara itu ditempat terpisah Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU M.K. Umam membenarkan adanya evakuasi Pemabuk tidak sadarkan diri dijalan umum,”Setelah adanya laporan dari masyarakat Petugas Kepolisian langsung mendatangi TKP mengevakuasi Pemabuk tersebut,” Ujarnya
Dalam evakuasi pemabuk tersebut petugas tidak menemukan barang bukti sama sekali atau nihil.dalam kejadian ini pemabuk di jerat Pasal 492 ayat (1) KUHP dengan pidana kurungan 6 hari atau pidana denda maksimal Rp 375.000.(MK/AL)