JatimTerkini.com
-->
JatimMojokerto

Mabuk dan Tak Sadarkan Diri, Pria Ini Diamankan Polresta Mojokerto

jatimterkini.com Kota Mojokerto – Petugas Kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto gerak cepat (gercep) setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pemabuk tidak sadarkan diri di Jl. A Yani Bancang, Kec. Magersari Kota Mojokerto, Minggu (19/02/23).

Seorang pemabuk berinisial A (35) asal Kelurahan Kauman Kec. Magersari Kota Mojokerto diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mabuk dan tak sadarkan diri di jalan umum.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T., saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera membenarkan kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi TKP. Dan ternyata benar. Kami temukan pemabuk yang tak sadarkan diri di jalan umum,” jelasnya

Setelah diamankan pihak Kepolisian, pemabuk diserahkan kepada petugas PMI Kota Mojokerto.

“Dia akan kami serahkan kepada petugas PMI Kota Mojokerto guna melaksanakan pertolongan pertama,” jelas AKP Anang Leo

Atas perbuatannya , pemabuk terjerat pasal 492 KUHP ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.(MK/AN

Related posts

PATROLI DIALOGIS MALAM HARI POLSEK PLANDAAN POLRES JOMBANG

Ketua Pengurus YKB Daerah Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan TK Kemala Bhayangkari 66

Polisi Bantu Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Malang