Mojokerto, jatimterkini.com – Penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan penahanan terhadap MFI dalam kasus dugaan korupsi dana CSR berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. MFI yang bertindak sebagai penyuplai bahan bangunan itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (27/1/2023).
Tersangka MFI ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. MFI yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 514 juta itu, dibawa ke Lapas Kelas II-B Mojokerto guna dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka, yakni Direktur CV RSM, SLM (62) selaku pelaksana proyek. Kemudian, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, ARD (40) serta AMJ selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan.
“Tersangka selaku penyuplai bahan-bahan bangunan tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak,” ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH MH, Jumat (27/1/2023).
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo menambahkan, dalam perannya, MFI diduga telah kongkalikong dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB. “Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan,” ungkap Tarni.
Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza. “Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke tersangka semua,” ujarnya.
Dalam proyek senilai Rp 607 juta itu, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari 2023 lalu. (res)