
Gresik-JATIMTERKINI.COM: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengusulkan kewajiban calon Advokat magang di Posbakum (Pos Bantuan Hukum) tingkat desa/kelurahan agar masuk di dalam revisi UU Advokat (RUU Advokat) mendapat tanggapan positif dari YLBH Fajar Trilaksana. Karena seorang Advokat tidak hanya berkompetensi, tetapi juga harus mempunyai pengabdian pada masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto SH., MH., menyusul pernyataan Menkum Supratman Andi Agtas, yang mengusulkan sejumlah poin di dalam revisi UU Advokat. “Saya pikir ini sangat sepakat ya, dengan adanya program magang calon Advokat di Posbakum desa/kelurahan,” ujarnya pada JatimTerkini.com, Kamis (11/6/2026).
Ia menyatakan, seorang Advokat bukan hanya berbicara soal persidangan dan hukum acara saja. Tetapi harus lebih dari itu.
“Dan, proses magang merupakan ajang pembelajaran yang bukan hanya meningkatkan kompetensi keilmuan saja. Ini yang harus dipahami oleh para calon Advokat,” jelasnya.
Dengan magang di Posbakum tingkat desa/kelurahan, menurutnya, calon Advokat akan mengerti dan memahami bagaimana persoalan yang kerap terjadi di masyarakat pedesaan. Di tambah lagi, dengan keterbatasan ekonomi di tengah perlunya akses keadilan.
Ia menegaskan, bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat desa selama ini memang sangat dibutuhkan. Karena sebagai warga negara, masyarakat desa juga butuh keadilan.
“Bentuk pengabdian pada masyarakat desa ini sebagaimana yang di amanahkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011. Dan ini merupakan bentuk pengabdian (Advokat) pada masyarakat,” terangnya.
Praktisi hukum yang kerap menggelar program magang bagi mahasiswa ini menilai, jika calon Advokat memahami secara utuh kebutuhan akan keadilan bagi masyarakat, maka para calon Advokat akan tumbuh dengan kekuatan Integritas, mentalitas, dan keberanian dalam upaya penegakan hukum, meskipun dengan Prodeo atau Probono.
“Sehingga nantinya Advokat tidak hanya berpikir soal uang saja. Tetapi juga pengabdian pada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Namun sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat, calon Advokat tidak hanya magang di Posbakum tingkat desa/kelurahan saja, tetapi bisa melakukan magang di OBH/LBH yang terakreditasi. “Dengan demikian, ketika terjun secara profesional maka tidak perlu diragukan akan kualitas dalam memperjuangkan klien,” tambahnya.
Seperti diketahui, RUU Advokat kini tengah digodok di DPR. Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, salah satu materi dalam RUU tersebut adalah sejumlah perubahan dalam proses pendidikan dan pembentukan calon Advokat. Diantaranya, diusulkan kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di desa atau kelurahan.
Supratman mengatakan, penyusunan dan pembahasan revisi UU Advokat masih tetap berlangsung. Diharapkan revisi UU Advokat dapat rampung tahun ini.
Sehingga, sejumlah perubahan yang diusulkan dapat segera diakomodir dan di implementasikan.
Salah satunya ialah penempatan calon Advokat untuk menjalani masa magang di Posbakum yang telah di bentuk pemerintah di berbagai daerah.
“Kita harap tahun ini kalau selesai Undang-undang Advokat, karena ini permintaan dari teman teman maka semuanya akan kita lakukan percepatan,” terangnya.
Ia menilai, pengalaman langsung mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan memang sangat penting. Karena untuk membentuk sensitivitas sosial. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon Advokat terhadap persoalan hukum yang dihadapi warga negara.
“Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi Advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin maksimal 1, 2, atau 3 bulan, dibandingkan hanya sekedar untuk magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” terangnya.
Kewajiban tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu syarat sebelum calon Advokat dilantik secara resmi. Dengan terjun langsung ke Posbakum, diharapkan para calon Advokat mempunyai pengalaman memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
“Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan,” tambahnya. (red)

