JatimTerkini.com
JatimMojokerto

Wali Kota Mojokerto Lantik Dua Kadis dan Belasan Pejabat, Ning Ita : Murni Promosi Jabatan Bukan Hak ASN

jatimterkini.com Kota Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melantik dua kepala dinas serta puluhan pejabat pengawas dan administrator di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (02/05/2023)

Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan mutasi dan promosi jabatan adalah wewenang mutlak dirinya sebagai PPK sebagaimana tercantum di dalam PP Nomor 17 tahun 2020. Kendati demikian, kompetensi masing-masing ASN yang dipromosikan tetap menjadi pertimbangan utama,

“Jabatan itu bukan hak, maka tidak bisa kemudian ASN merasa golongannya sudah tinggi, pangkat sudah tinggi tetapi belum mendapat promosi. Itu kewenangan saya sebagai wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” Ujarnya

Wali Kota Mojokerto juga menegaskan bahwa setiap ASN juga memiliki hak yang bisa dituntut oleh ASN apabila hak tersebut tidak terpenuhi. Mengutip pasal 21 sampai dengan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ad lima hak saudara-saudara para ASN,

“Pertama terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas. Kedua cuti dan ketiga jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Keempat perlindungan dan yang kelima pengembangan kompetensi. Jadi disinipun ditegaskan bahwa jabatan bukanlah hak ASN,” kata Ika Puspitasari usai melantik 35 pejabat di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Adapun 35 ASN yang dilantik yakni dr. Farida Mariana sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Rachmi Widjajati sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Selain itu, ada 18 pejabat pengawas dan 15 pejabat administrator yang juga diambil sumpah jabatannya.

“Setiap ASN harus menerapkan core value Berakhlak yang merupakan akronim dari Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” tutur Ning Ita

Masih kata Ning ita, “Sudah sejauh mana core value BerAkhlak itu dilaksanakan oleh masing-masing personal ASN itu akan menjadi penilaian di dalam SKP. Kalau SKP-nya baik ini kesempatan untuk promosi, tapi kalau SKP nya tidak baik, apalagi SKP nya buruk sekian tahun berturut-turut ini boleh dilakukan hukuman, itu aturannya jelas, saya berpedoman pada aturan bukan atas kehendak saya sendiri,” pungkasnya (MK/FR/HB)