JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSidoarjoTerkini

Usai Laporkan Kades Terpilih Sidokepung ke Polisi, Kuasa Hukum Waki’ah Ajukan Pemblokiran ke BPN

Waki’ah didampingi para kuasa hukumnya memberikan keterangan. (Foto: Ist)

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Usai melaporkan Kepala Desa (Kades) terpilih Sidokepung, Ariantono, ke Polresta Sidoarjo, Waki’ah didampingi kuasa hukumnya mengajukan pemblokiran ke BPN Sidoarjo.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Waki’ah, David Eko Irwanto, pada awak media. Menurutnya, permohonan pemblokiran itu terhadap Letter C dengan nomor Persil 1415. Agar obyek yang kini masih berstatus sengketa, tidak dapat diterbitkan SHM (Sertipikat Hak Milik) melalui PTSL.

“Kami mengajukan surat pembuktian dan permohonan pemblokiran terhadap Persil 1415 ke BPN. Tujuannya agar tanah ini dinyatakan masih dalam tahap sengketa. Sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut menjadi sertifikat hak milik selama perkara ini belum selesai,” tegas David.

Karena, ia menduga, tanah dengan Persil 1415 tersebut tengah diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Jika l benar sedang didaftarkan menjadi SHM, kami khawatir akan muncul legalitas baru terhadap objek yang disengketakan. Untuk itu kami meminta BPN melakukan pemblokiran sampai ada kejelasan hukum,” ungkapnya.

Apalagi, David mengaku mendapatkan informasi bahwa pada tahun 2023 obyek yang kini disengketakan itu pernah diajukan PTSL oleh pihak terlapor. Namun proses itu kemudian ditolak BPN lantaran tanah tersebut bukan atas nama Ariantono.

“Dari keterangan Bu Elok (mantan Kades) kepada kami, pada tahun 2023, terlapor Arintono pernah mengajukan legalitas terkait tanah ini untuk keperluan PTSL. Namun pengajuan itu ditolak karena menurut pengetahuan beliau, tanah tersebut bukan atas nama Ariantono,” terangnya.

Dikatakan David, laporan pidana terhadap Kades Ariantono ini terpaksa mereka lakukan. Karena beberapa somasi yang dilayangkan, tidak pernah ditanggapi oleh pihak Ariantono.

Bahkan, ia menepis anggapan bahwa ada unsur politis dibalik kasus ini. “Jadi sekali lagi, ini tidak ada hubungannya dengan politik sama sekali. Kasus ini sebelum dia (Ariantono) mencalonkan Lurah, buktinya kemarin dia menang, jadi tidak ada unsur politik sama sekali,” urainya.

David menegaskan, jika kasus ini sebelumnya pernah dilakukan mediasi, tepatnya pada Agustus 2025. “Saat itu dengan pengacara lama. Tetapi mediasi itu juga gagal. Fan setelah jadi Lurah pun tak kunjung diselesaikan, bahkan ada dugaan ancaman pada klien kami,” tandasnya.

Tidak hanya itu, lanjut David, beberapa waktu lalu Ariantono sempat mendatangi rumah adik Waki’ah. Ia datang dengan mengaku membawa bukti SHM dan Akta Hibah. “Hal itu disampaikan adik Bu Waki’ah. Tapi dia bilang, bukti itu tidak pernah ditunjukan. Kalau dia (Ariantono) punya bukti valid, kenapa tidak ditunjukan pada kami sebagai kuasa hukum? Kok malah berbelit-belit,” ujarnya dengan penuh tanda tanya.

David memastikan, pekan depan mulai dilakukan pemanggilan oleh pihak Polresta. Namun, ia mengaku masih membuka ruang untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak. “Kami akan tetap membuka ruang mediasi, selama masih ada etiked baik,” tambahnya.

Sementara, Ariantono pada sejumlah media mengaku jika tanah tersebut dibeli oleh istrinya dari ahli waris lain. (red)