JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Usai Ajukan PKPU, Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka, Johanes Dipa: Kami Tidak Terima Pemberitahuan Resmi

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Usai mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri Surabaya, Dahlan Iskan dikabarkan menjadi tersangka. Namun hal itu dibantah Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait hal tersebut. “Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” tegas Johanes Dipa dalam keterangan tertulisnya.

Jika informasi terkait penetapan tersangka itu benar, kata Johanes, ia sangat menyayangkan. Karena pihaknya tidak pernah menerima surat resmi dari pihak penyidik. Justru ia mengetahui kabar itu setelah santer di media massa. “Kalau informasi itu benar, mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi. Justru kabar itu telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut,” jelas Johanes.

Johanes memaparkan, bahwa Dahlan Iskan terakhir diperiksa sebagai saksi pada tanggal 13 Juni 2025, dalam pemeriksaan tambahan. “Saat itu, kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan, baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri. Sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan. Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberitahu,” terang Johanes.

Johanes menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut sebelumnya pernah dilakukan Gelar Perkara Khusus di Wassidik Mabes Polri, tepatnya pada Februari 2025 lalu. Dan, dalam forum itu, lanjut Johanes, ia sempat menanyakan secara langsung siapa sebenarnya terlapor dalam perkara tersebut. “Apakah klien kami (Dahlan Iskan) juga dilaporkan? Saat itu, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa yang dilaporkan hanya Bu Nany. Namun, yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses penyidikan, klien kami diposisikan seakan-akan sebagai terlapor, bahkan kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, Johanes juga mempertanyakan, apakah penetapan tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh kliennya? Atau, apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim? “Jangan sampai ada indikasi pesanan khusus atau permainan pihak-pihak tertentu yang beritikad jahat dan mencoba membunuh karakter klien kami,” paparnya.

Johanes kembali menegaskan, bahwa Dahlan Iskan mempunyai kontribusi besar dalam membangun dan membesarkan Jawa Pos. Namun justru diperlakukan sedemikian rupa. Bahkan, ketika meminta dokumen-dokumen RUPS pun dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini. Dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat klien kami. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum yang adil dan proporsional,” tambahnya.

Sementara, informasi yang diperoleh menyebutkan, penetapan tersangka Dahlan Iskan dan NW tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan dugaan pencucian uang. (rud)