JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNasionalOpiniSurabayaTerkini

Urgensi Revisi UU Kepailitan, Ananto Haryo: Perubahan Harus Secara Fundamental, dan Melindungi Pelaku Usaha

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Revisi UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Membayar Utang) dinilai sudah pada tahap urgensi. Selain tidak adaptif terhadap dinamika ekonomi, UU ini seharusnya bisa menjamin keadilan dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan H. Ananto Haryo SH., MHum., MM., Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo, menyusul rencana revisi UU Kepailitan dan PKPU, yang kini masuk dalam Prolegnas 2026 DPR RI. Menurutnya, sistem kepailitan di Indonesia masih bias terhadap likuidasi dan penagihan utang, serta belum berfungsi optimal sebagai mekanisme restrukturisasi usaha.

Dalam praktik, hukum kepailitan kerap digunakan sebagai alat tekanan terhadap debitur, bukan sebagai penyelamat usaha. Ia menilai, fakta ini merupakan distorsi dari prinsip kepailitan modern.

“Kepailitan harusnya diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen awal tekanan. Dan, PKPU harus menjadi mekanisme utama testrukturisasi, bukan tahap menuju pailit. Dalam praktiknya, perusahaan yang masih memiliki prospek usaha tidak diberikan ruang optimal untuk restrukturisasi melalui PKPU. Sehingga sistem saat ini tidak sehat bagi dunia usaha, karena lebih mendorong likuidasi daripada penyelamatan nilai ekonomi,” ujar Advokat senior dan Konsultan Hukum dari sejumlah perusahaan besar di Jawa Timur ini.

Dikatakannya, terlalu mudahnya syarat permohonan kepailitan harus menjadi perhatian khusus dalam revisi UU ini. Persyaratan yang longgar, dipastikan akan berbahaya bagi stabilitas dunia usaha.

Ketentuan yang hanya mensyaratkan adanya dua kreditor dan satu utang jatuh tempo, maka hukum kepailitan membuka ruang nyata bagi penyalahgunaan oleh kreditor, strategi tekanan negosiasi hingga destabilisasi perusahaan yang sebenarnya masih sehat.

“Ketentuan ini secara langsung meningkatkan resiko hukum bagi perusahaan sehat. Dan menguntungkan kreditor agresif, bukan menciptakan keseimbangan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menilai, tidak adanya syarat insolvensi merupakan kelemahan paling fundamental dalam hukum kepailitan selama ini. Kelemahan itu berimplikasi terhadap perusahaan yang masih mampu membayar utang (solvable) tetapi bisa dipailitkan.

Ketentuan ini menciptakan distorsi serius dan menjadikan hukum kepailitan sebagai alat tekanan bisnis (business pressure). Bahkan, berpotensi menjadi alat persaingan usaha yang tidak sehat.

“Siapa yang diuntungkan? Tentunya kreditor yang ingin menekan. Siapa yang dirugikan? Ya, perusahaan yang masih sehat dan iklim usaha secara umum. Ini celah hukum yang berbahaya,” ungkapnya.

Founder Lembakum Indonesia ini juga mengkritisi soal pembuktian sederhana, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Di dalam Pasal ini mewajibkan hakim untuk mengabulkan permohonan pailit apabila terbukti secara sederhana adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Ia mengatakan, konsep pembuktian sederhana ini secara nyata membatasi hakim dan menurunkan kualitas keadilan. Hakim dipaksa fokus pada formalitas utang, tanpa ruang cukup untuk menilai kondisi finansial debitur secara utuh.

Ketentuan ini telah menggeser fungsi kepailitan menjadi alat penagihan cepat (debt collection). Bukan sebagai mekanisme restrukturisasi. “Implikasinya, perusahaan dengan masalah sementara dapat langsung dipailitkan. Ini bukan sekedar kelemahan teknis, tetapi cacat desain sistem. Dan tidak ada mekanisme keadilan ekonomi,” terangnya.

Dalam perspektif pembangunan hukum, dikatakan Ananto, sistem hukum kepailitan di Indonesia secara langsung meningkatkan resiko bagi pelaku usaha. Karena, perusahaan dapat dipailitkan secara tidak proporsional. Sehingga, investor pun melihat Indonesia sebagai lingkungan dengan resiko hukum tinggi. “Tanpa revisi, kondisi ini akan melemahkan iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha,” tegasnya.

Dengan demikan, penguatan insolvency test bukan saja sebagai pilihan, melainkan suatu keharusan. Tanpa insolvency test, lanjutnya, maka tidak akan ada filter obyektif. Dan semua sengketa komersial berpotensi menjadi pailit.

Ia menyebut, penerapan insolvency test merupakan satu-satunya cara memisahkan debitor gagal bayar dengan debitor sehat, juga menjadi kunci menghentikan penyalahgunaan sistem.

“Manfaat langsungnya ialah melindungi perusahaan viable dan menutup celah tekanan hukum. Jadi, hanya perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar utang yang dapat dipailitkan, bukan yang sekedar terlambat atau bersengketa,” urainya.

Dalam revisi UU Kepailitan, Ananto juga menyoroti peran Kurator sebagai aktor utama dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Ia menegaskan, saat ini Kurator berada dalam kondisi high power tetapi low control. Yakni, mempunyai kewenangan besar dalam mengelola aset pailit, tetapi pengawasan dan transparansi masih lemah.

“Reformasi Kurator ialah mandatory, bukan opsional. Tanpa perbaikan terdapat resiko penyalahgunaan wewenang serta ketidakadilan dalam proses kepailitan,” tandasnya.

Ia berharap, revisi UU Kepailitan tidak hanya sekedar perubahan normatif. Melainkan sebagai koreksi terhadap kegagalan sistem yang selama ini berlangsung. Dengan cara mengubah paradigma, dari debt collection ke restructuring, memperketat syarat permohonan pailit, memasukan insolvency test, memperkuat PKPU hingga memperbaiki pengawasan kurator.

“Revisi UU Kepailitan dan PKPU menjadi kebutuhan mendesak, dan harus dilakukan secara fundamental. Jika tidak, maka hukum kepailitan akan menjadi instrumen resiko, bukan perlindungan bagi pelaku usaha. Dan berimplikasi pada melemahnya iklim investasi di Indonesia,” tambahnya. (rud)