
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Uang pembayaran diterima, penjual tanah di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, tak mau memberikan kwitansi dan AJB (Akta Jual Beli). Akibatnya, Slamet Subeki (66), purnawirawan TNI asal Sidoarjo mengalami kerugian hingga menempuh jalur hukum.
Slamet terpaksa mengajukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap penjual tanah, Malik Warudji (56), dengan turut tergugat Kepala Desa (Kades) Bendotretek.
Hal itu disampaikan Suntoro SH., MH., Kuasa Hukum Slamet Subeki, saat Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Danang Utaryo, Selasa (14/4/2026). Suntoro mengatakan, bahwa kliennya pada tahun 2019 membeli sebidang tanah dengan luas 175 M2 yang terletak di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo seharga Rp85.000.000. Tanah tersebut dibeli dari Malik Warudji (57), warga Kedungrejo, waru, Sidoarjo.
“Sast itu, sudah diserahterimakan secara sah, baik uang pembayaran maupun obyek. Pada prinsipnya, penggugat yaitu klien kami menuntut kepada tergugat (Malik) meminta surat kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) saja,” ujar Suntoro.
Ketika itu, menurut Suntoro, tergugat yang masih tetangga dekat, membuat penggugat membuat percaya begitu saja, meskipun saat itu hanya dijanjikan diberi kwitansi maupun AJB dengan cara menyusul. Namun uang pembayaran sudah diterima secara cash oleh tergugat.
“Tergugat sudah mengakui telah menerima uang sebesar Rp85.000.000 dari klien kami saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” jelas Suntoro.
Namun, hingga bertahun-tahun kwitansi dan AJB yang dijanjikan oleh Malik tak kunjung diberikan. Padahal, diatas tanah tersebut sudah di bangun sebuah rumah yang kini ditinggali Slamet bersama anak istrinya.
Dengan berbagai alasan, Malik selalu berkelit ketika dimintai kwitansi dan AJB, seperti yang dia janjikan sebelumnya. Bahkan, Slamet pernah mengajak Malik ke Notaris untuk dibuatkan AJB. Namun lagi-lagi Malik menolak dengan bermacam alasan.
Merasa dirugikan, Slamet akhirnya menggugat PMH terhadap Malik, dengan turut tergugat Kepala Desa Bendotretek. “Tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat. Yaitu, Penggugat selaku pembeli yang sah dan beritikad baik tidak dapat mengurus hak kepemilikan atas tanah kavling yang telah dibelinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM),” ungkap Suntoro.

Dikatakan Suntoro, pembayaran uang jual beli tanah tersebut dilakukan oleh istri penggugat, yakni Tatik (56), yang disaksikan langsung oleh anaknya. “Soal penerimaan uang dan pembayaran itu memang sudah diakui tergugat dalam sidang. Tapi kenapa tidak mau memberikan kwitansi pembayaran atas jual beli tanah ini,” terang Suntoro.
Tragisnya lagi, kata Suntoro, di tengah proses hukum berlangsung, muncul Penggugat Intervensi dari seseorang yang bernama Andini. Padahal, ungkap Suntoro, Andini tidak mempunyai korelasi terhadap perkara jual beli antara Penggugat dengan Tergugat.
“Saat itu, kami sudah menolak adanya Penggugat Intervensi ini. Karena Andini ini tidak ada hubungan hukum dengan perkara klien kami dengan tergugat. Tetapi kenapa gugatan intervensi ini diterima oleh pengadilan,” tandas Suntoro.
Suntoro berharap, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat berlaku adil, dan memahami persoalan ini yang sebenarnya. “Kami berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan memahami perkara ini yang sebenarnya. Karena klien kami merupakan korban atas perkara jual beli tanah. Uang pembayaran diterima, tetapi tidak diberikan kwitansi maupun AJB,” tambahnya. (red)

