Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di Kota Batu, Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Ir Dody Baswardojo Bin Baswoko, warga Bendul Marisi Selatan Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Atas perbuatannya, terpidana Dody Baswardojo membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Saat diamankan, terpidana Dody Baswardojo Bin Baswokobersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,” ujar Dr Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*)